Page 304 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 304

LAPORAN HASIL REVIU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN ESSELON I XXX

                              KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (RKA K/L) (NAMA K/L)
                                                TAHUN ANGARAN 20XX



                   1.  RINGKASAN EKSEKUTIF (Berisi Ringkasan Umum Laporan Hasil Reviu)
                       RKA K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun
                         IAI WEB VERSION
                       menurut  Bagian  Anggaran  Kementerian  Negara/  Lembaga  (RKA  K/L).  Siklus  penyusunan
                       RKA K/L dimulai dengan penetapan arah kebiajkan dan prioritas pembangunan nasional oleh

                       Presiden,  yang  selanjutnya  akan  menjadi  dasar  pertimbangan  dalam  penyusunan  RKP.
                       Berdasarkan penetapan ini, Kementerian/Lembaga mengevaluasi baseline (Angka Dasar) dan
                       mengajukan usulan Inisiatif Baru. Menteri Keuangan selanjutnya menetapkan Pagu Anggaran

                       K/L  untuk  penyusunan  RKA  K/L.  Menteri/  Pimpinan  lembaga  menyusun  RKA  K/L
                       berdasarkan Pagu Anggaran K/L yang telah ditetapkan Menteri Keuangan dan Renja K/L.
                       Sesuai  instruksi  pimpinan,  [Nama  APIP  K/L]  meakukan  reviu  RKA  K/L  (nama  eselon  I

                       Kementerian/  Lembaga)  Tahun  anggaran  20XX.  Adapun  reviu  dilaksanakan  pada  saat
                       penyusunan  RKA  K/L  Kementerian/  Lembaga  setelah  ditetapkannya  Pagu  Anggaran  K/L
                       (bulan Juni/ Juli) dan penyesuaian RKA K/L oleh Kementerian/ Lembaga setelah diperolehnya

                       Alokasi Anggaran K/L (bulan September/ Oktober).
                       Berdasarkan hasil reviu RKA K/L yang telah dilakukan, dapat disimpulkan hal-hal sebagai

                       berikut:
                       1)  […..]
                       2)  […..]

                       3)  […..]                     (6)
                       4)  […..], dst


                      Dari hasil reviu RKA K/L tersebut diatas, (nama unit penuusun RKA K/L) telah melakukan
                      perbaikan pada (berisi perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas hasil reviu RKA K/L).

                      (nama unit penyusun RKA K/L) telah disarankan pula untuk melakukan perbaikan pada (berisi

                      perbaikan-perbaikan yang belum dilakukan atas hasil reviu RKA K/L)

                   2.  DASAR HUKUM [Berisi dasar hukum pelaksanaan reviu RKA K/L]

                       a.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor…………(7)
                       b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor……….(7)
                       c.  Surat Tugas [Nama Jabatan Pimpinan APIP K/L] Nomor………..(8) tanggal………..(9)

                          untuk melaksanakan Reviu RKA K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX
                          dilaksanakan mulai tanggal [(10) sd (11) dengan susunan  tim sebagai berikut:




                                                           253
   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309