Page 305 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 305
Pengendali Mutu : [……..] NIP [……..]
Pengendali Teknis [……..] NIP [……..]
Ketua Tim [……..] NIP [……..]
Anggota Tim 1. NIP [……..]
IAI WEB VERSION
2. NIP [……..] 12
3. NIP [……..]
4. ……dst
3. TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA K/L]
Tujuan dari dilaksanakannya reviu RKA K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA
20XX adalah:
a. Untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA K/L dan
b. Memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA K/L telah
disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar
biaya dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran (prinsip value for money)
serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga,
sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA K/L yang berkualitas.
4. RUANG LINKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA K/L]
Ruang lingkup reviu RKA K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan
yang bersifat tahunan berupa RKA K/L dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas
pada TOR/RAB serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu RKA K/L tidak
mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan
keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
5. METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA K/L dan
dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA K/L]
a. Reviu RKA K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan sesuai
dengan [Peraturan APIP K/L] No…. (13) serta Standar Aduit Intern Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Keputusan Asosiasi Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Nomor KEP-005/AAIPI/ DPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern
Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedomaan Telaah
Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang diperkuat dengan Peraturan Menteri
254

