Page 305 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 305

Pengendali Mutu      :  [……..]            NIP [……..]


                           Pengendali Teknis       [……..]            NIP [……..]

                           Ketua Tim               [……..]            NIP [……..]


                           Anggota Tim             1.                NIP [……..]

                         IAI WEB VERSION
                                                                               2.     NIP [……..]   12


                                                   3.                NIP [……..]

                                                   4.  ……dst



                   3.  TUJUAN REVIU [Berisi tujuan dari kegiatan reviu RKA K/L]

                       Tujuan  dari  dilaksanakannya  reviu  RKA  K/L  [Nama  eselon  I  Kementerian/Lembaga]  TA
                       20XX adalah:
                       a.  Untuk membantu terlaksananya penyusunan RKA K/L dan

                       b.  Memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa informasi dalam RKA K/L telah
                          disusun berdasarkan Pagu Anggaran K/L dan/atau Alokasi Anggaran K/L yang ditetapkan

                          oleh Menteri Keuangan dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Renja K/L, RKP, standar
                          biaya dan kebijakan ekonomis, efisiensi, efektivitas anggaran (prinsip value for money)
                          serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga,

                          sehingga diharapkan dapat menghasilkan RKA K/L yang berkualitas.
                   4.  RUANG LINKUP REVIU [Berisi ruang lingkup dari kegiatan reviu RKA K/L]
                       Ruang lingkup reviu RKA K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan

                       yang bersifat tahunan berupa RKA K/L dan dokumen sumber yang dilakukan secara terbatas
                       pada TOR/RAB serta dokumen pendukung terkait lainnya. Ruang lingkup reviu RKA K/L tidak
                       mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan pengujian atas respon permintaan

                       keterangan yang biasanya dilaksanakan dalam suatu audit.
                   5.  METODOLOGI REVIU [Berisi metode yang digunakan dalam kegiatan reviu RKA K/L dan

                       dasar pelaksanaan kegiatan reviu RKA K/L]
                       a.  Reviu RKA K/L [Nama eselon I Kementerian/Lembaga] TA 20XX dilaksanakan sesuai
                          dengan  [Peraturan  APIP  K/L]  No….  (13)  serta  Standar  Aduit  Intern  Pemerintah

                          sebagaimana  diatur  dalam  Keputusan  Asosiasi  Intern  Pemerintah  Indonesia  (AAIPI)
                          Nomor  KEP-005/AAIPI/  DPN/2014  tentang  Pemberlakuan  Kode  Etik  Auditor  Intern
                          Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedomaan Telaah

                          Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang diperkuat dengan Peraturan Menteri




                                                           254
   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310