Page 202 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 202

BAB V

                                 ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH




               A.  PENDAHULUAN

               Laporan  Keuangan  Pemerintah  baik  di  lingkup  pusat  maupun  daerah  disusun  untuk

               menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang

                 IAI WEB VERSION
               dilakukan  oleh  suatu  entitas  pelaporan  selama  satu  periode  pelaporan.  Laporan  keuangan
               terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk

               melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi
               efektivitas  dan  efisiensi  suatu  entitas  pelaporan,  dan  membantu  menentukan  ketaatannya

               terhadap peraturan perundang undangan. Akuntan Pemerintah perlu memiliki pengetahuan dan
               kemampuan untuk melakukan analisis laporan keuangan pemerintah, agar dapat memberikan

               perbaikan pada kualitas laporan keuangan dan meningkatkan kegunaan informasi keuangan.

               Dalam  rangka  pertanggungjawaban  keuangan  pelaksanaan  APBN,  entitas  pelaporan  wajib

               menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja. Laporan keuangan Pemerintah Pusat dan

               Pemerintah  Daerah,  terdiri  dari  Laporan  Realisasi  Anggaran,  Laporan  Opersional,  Neraca,
               Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas

               Laporan Keuangan.

               Menteri  Keuangan  menyusun  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Pusat  untuk  memenuhi

               pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat disampaikan
               oleh  Menteri  Keuangan  kepada  Presiden,  untuk  selanjutnya  disampaikan  kepada  Badan

               Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk
               dilakukan  pemeriksaan.  Berdasarkan  Laporan  Keuangan  yang  telah  diperiksa  oleh  Badan

               Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun

               rancangan  undang-undang  dan  peraturan  daerah  tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan
               APBN.  Rancangan  undang-undang  tentang  pertanggungjawaban  pelaksanaan  APBN  akan

               disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 6 (enam)
               bulan setelah tahun anggaran berakhir.









               Modul CGAE Level 2 Pusat                                                               197
   197   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207