Page 41 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 41

Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan














           IAI WEB VERSION
                     BAB         AKUNTANSI DAN
                       3         PERHITUNGAN


                                 ZAKAT PERUSAHAAN











                   A.  Perhitungan Zakat Perusahaan

                       Di Indonesia, setidaknya terdapat dua regulasi yang menyebut zakat perusahaan
                       baik secara eksplisit maupun implisit selain Undang-Undang Zakat No. 23/2011.
                       Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52/2014 dan Ijtima Ulama Komisi Fatwa
                       tahun 2021, dimana dalam Peraturan Menteri Agama tersebut tidak secara tegas
                       menyebut istilah zakat perusahaan. Klausul yang mengatur perhitungan zakat
                       perusahaan disebutkan dalam istilah zakat perniagaan, zakat pertambangan,
                       zakat perindustrian, dan zakat pendapatan dan jasa. Sedangkan Istilah zakat
                       perusahaan baru dijelaskan dalam Ijtima Ulama.


                       Merujuk kepada PMA No.52/2014, dasar perhitungan zakat yang terkait
                       perusahaan seperti perniagaan, pertambangan, perindustrian, perdagangan dan
                       jasa, adalah aset lancar dikurangi liabilitas jangka pendek (AL-HL). Tarif yang
                       ditetapkan adalah 2,5%.  Kewajiban zakat tersebut dikeluarkan setelah melewati
                       satu tahun operasi (haul). Nisabnya mengikuti nisab zakat emas/perak sebesar
                       85 gram atau nisab hasil pertanian sebesar 5  wasaq atau sekitar 653 kg beras.
                       Ketentuan yang dipilih oleh PMA ini sesuai dengan ketentuan perhitungan zakat
                       perusahaan dari lembaga internasional AAOIFI, yang dianut juga oleh Badan
                       Amil Zakat Nasional (BAZNAS).  Berikut adalah perbandingan pengaturan zakat
                       perusahaan dimaksud.






                                                                      IKATAN AKUNTAN INDONESIA  31
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46