Page 41 - Buku Panduan Zakat Perusahaan
P. 41
Zakat Perusahaan - Konsep dan Metode Perhitungan
IAI WEB VERSION
BAB AKUNTANSI DAN
3 PERHITUNGAN
ZAKAT PERUSAHAAN
A. Perhitungan Zakat Perusahaan
Di Indonesia, setidaknya terdapat dua regulasi yang menyebut zakat perusahaan
baik secara eksplisit maupun implisit selain Undang-Undang Zakat No. 23/2011.
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52/2014 dan Ijtima Ulama Komisi Fatwa
tahun 2021, dimana dalam Peraturan Menteri Agama tersebut tidak secara tegas
menyebut istilah zakat perusahaan. Klausul yang mengatur perhitungan zakat
perusahaan disebutkan dalam istilah zakat perniagaan, zakat pertambangan,
zakat perindustrian, dan zakat pendapatan dan jasa. Sedangkan Istilah zakat
perusahaan baru dijelaskan dalam Ijtima Ulama.
Merujuk kepada PMA No.52/2014, dasar perhitungan zakat yang terkait
perusahaan seperti perniagaan, pertambangan, perindustrian, perdagangan dan
jasa, adalah aset lancar dikurangi liabilitas jangka pendek (AL-HL). Tarif yang
ditetapkan adalah 2,5%. Kewajiban zakat tersebut dikeluarkan setelah melewati
satu tahun operasi (haul). Nisabnya mengikuti nisab zakat emas/perak sebesar
85 gram atau nisab hasil pertanian sebesar 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras.
Ketentuan yang dipilih oleh PMA ini sesuai dengan ketentuan perhitungan zakat
perusahaan dari lembaga internasional AAOIFI, yang dianut juga oleh Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut adalah perbandingan pengaturan zakat
perusahaan dimaksud.
IKATAN AKUNTAN INDONESIA 31