Page 189 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 189

dikategorikan dalam item yang tidak akan direklasifikasi ke dalam laba

                             rugi.
                        (2)  Pengukuran       kembali    program     imbalan     pasti.   Penghasilan

                             komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang tidak

                             akan direklasifikasi ke dalam laba rugi.
                        (3)  Keuntungan  dan  kerugian  yang  timbul  dari  penjabaran  laporan

                             keuangan dari kegiatan usaha luar negeri. Penghasilan komprehensif
                             lain dari kejadian ini dikategorikan dalam item yang akan direklasifikasi

                             ke dalam laba rugi.

                        (4)  Keuntungan dan kerugian dari investasi pada instrument ekuitas yang
                             ditetapkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.

                             (a)  Keuntungan  dan  kerugian  dalam  aset  keuangan  yang  diukur
                                   pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
                               DOKUMEN
                        (5)  Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai

                             dalam rangka lindung nilai arus kas serta keuntungan dan kerugian
                             instrument lindung nilai yang melindungi nilai investasi ekuitas yang
                                                     IAI
                             diukur  pada  nilai  wajar  melalui  penghasilan  komprehensif  lain.
                             Penghasilan komprehensif lain dari kejadian ini dikategorikan dalam

                             item yang akan direklasifikasi ke dalam laba rugi.
                        (6)  Untuk liabilitas tertentu yang ditetapkan pada nilai wajar melalui laba

                             rugi,  jumlah  perubahan  nilai  wajar  yang  dapat  diatribusikan  ke

                             perubahan risiko kredit liabilitas.
                        (7)  Perubahan  nilai  atas  nilai  waktu  dari  opsi  Ketika  memisahkan  nilai

                             intrinsik  dan  nilai  waktu  dari  kontrak  opsi  dan  menetapkan  hanya
                             perubahan nilai intrinsik sebagai instrumen lindung nilai.

                        (8)  Perubahan  nilai  elemen  forward  pada  kontrak  forward  ketika

                             memisahkan  elemen  forward  dengan  elemen  spot  pada  kontrak
                             forward  dan  menetapkan  hanya  perubahan  elemen  spot  sebagai

                             instrument lindung nilai, dan perubahan nilai basis spread valuta asing
                             dari  instrumen  keuangan  ketika  mengeluarkannya  dari  penerapan

                             isntrumen keuangan tersebut sebagai instrument lindung nilai.








                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 177
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194