Page 184 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 184

A.   Physical Goods
                        Menurut PSAK 14 (2018), persediaan adalah aset:

                        (1)  tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa;
                        (2)  dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; atau

                        (3)  dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau
                             pemberian jasa.



                        Menurut Hans Kartikahadi et. all. (2016), terdapat beberapa poin penting terkait dengan
                        definisi tersebut di atas:

                        (1)  Persediaan merupakan aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal.

                             Ini berarti aset yang dikelompokkan sebagai persediaan adalah aset yang memang
                             selalu  dimaksudkan  untuk  dijual  atau  digunakan  dalam  proses  produksi  atau
                                DOKUMEN
                             pemberian jasa.
                        (2)  Perlengkapan  yang  dimasukkan  sebagai  persediaan  adalah  perlengkapan  yang

                             digunakan  dalam  proses  produksi,  sehingga  perlengkapan  kantor  dengan  tujuan
                                                       IAI
                             untuk  digunakan  dalam  kegiatan  administrasi  kantor  dan  bukan  untuk  dijual,

                             bukanlah bagian dari persediaan.

                        (3)  Perlengkapan tersebut juga harus merupakan perlengkapan yang digunakan secara
                             reguler dalam proses produksi dan bukan perlengkapan yang hanya bisa digunakan

                             bersamaan dengan aset tetap.


                        B.   Termasuk Dalam Persediaan
                        Persediaan meliputi barang yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali, termasuk:

                        (1)  barang dagangan yang dibeli oleh pengecer untuk dijual kembali, atau pengadaan

                             tanah dan properti lainnya untuk dijual kembali.
                        (2)  barang jadi yang diproduksi atau barang dalam penyelesaian yang sedang diproduksi

                             oleh entitas.

                        (3)  bahan serta perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi.







                                                                 176
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189