Page 293 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 293

Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:

                             (a)  Upah, gaji dan iuran jaminan sosial.

                             (b)  Cuti berimbalan, seperti cuti tahunan dan cuti sakit.

                             (c)  Bagi laba dan bonus terutang.

                             (d)  Imbalan non-moneter untuk pekerja, seperti imbalan kesehatan,

                                   rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-
                                   cuma atau melalui subsidi.



                        (2)  Liabilitas imbalan pascakerja
                             Liabilitas imbalan pascakerja adalah kewajiban imbalan kerja (selain

                             pesangon  pemutusan  kerja)  yang  terutang  setelah  pekerja

                             menyelesaikan masa kerjanya.
                               DOKUMEN

                             Imbalan pascakerja mencakup hal-hal seperti:

                             (a)  Imbalan pensiun.
                                                     IAI
                             (b)  Imbalan  pasca  kerja  lain  seperti  asuransi  jiwa  dan  perawatan
                                   kesehatan pasca kerja.

                             (c)  Perjanjian yang dibuat entitas untuk memberikan imbalan pasca

                                   kerja sesuai dengan yang diperjanjikan.


                             Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program

                             iuran pasti atau program manfaat pasti.


                        (3)  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya

                             Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah liabilitas
                             imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan

                             kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
                             bulan setelah pekerja memberikan jasanya.

                             Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup hal-hal seperti:

                             (a)  Kompensasi cuti jangka panjang, seperti cuti pengabdian.

                             (b)  Imbalan pengabdian.




                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 281
   288   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298