Page 293 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 293
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:
(a) Upah, gaji dan iuran jaminan sosial.
(b) Cuti berimbalan, seperti cuti tahunan dan cuti sakit.
(c) Bagi laba dan bonus terutang.
(d) Imbalan non-moneter untuk pekerja, seperti imbalan kesehatan,
rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-
cuma atau melalui subsidi.
(2) Liabilitas imbalan pascakerja
Liabilitas imbalan pascakerja adalah kewajiban imbalan kerja (selain
pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja
menyelesaikan masa kerjanya.
DOKUMEN
Imbalan pascakerja mencakup hal-hal seperti:
(a) Imbalan pensiun.
IAI
(b) Imbalan pasca kerja lain seperti asuransi jiwa dan perawatan
kesehatan pasca kerja.
(c) Perjanjian yang dibuat entitas untuk memberikan imbalan pasca
kerja sesuai dengan yang diperjanjikan.
Program imbalan pascakerja dapat diklasifikasikan sebagai program
iuran pasti atau program manfaat pasti.
(3) Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah liabilitas
imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan
kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah pekerja memberikan jasanya.
Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup hal-hal seperti:
(a) Kompensasi cuti jangka panjang, seperti cuti pengabdian.
(b) Imbalan pengabdian.
Ikatan Akuntan Indonesia| 281

