Page 291 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 291
(a) Entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi
dengan mengidentifikasikan usaha atau bagian usaha yang
terlibat; lokasi utama yang terpengaruh; lokasi, fungsi, dan
perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi
karena pemutusan hubungan kerja; pengeluaran yang akan
terjadi; dan waktu implementasi rencana tersebut.
(b) Entitas menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak-pihak
yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan
melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi
rencana tersebut atau mengumumkan pokok-pokok rencana.
Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang
timbul dari restrukturisasi, yaitu benar-benar harus dikeluarkan dalam
DOKUMEN
rangka restrukturisasi dan tidak terkait dengan aktivitas entitas yang
masih berlangsung, contoh: biaya pemberhentian karyawan yang
terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian kontrak,
IAI
atau kontrak memberatkan. Provisi restrukturisasi tidak mencakup
biaya pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap
dikaryakan, biaya pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau
investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru.
B. Liabilitas Kontinjensi
Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa
masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak
terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya
berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai
akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena tidak terdapat
kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung
manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya atau jumlah
kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Ikatan Akuntan Indonesia| 279

