Page 291 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 291

(a)  Entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi

                                   dengan  mengidentifikasikan  usaha  atau  bagian  usaha  yang
                                   terlibat;  lokasi  utama  yang  terpengaruh;  lokasi,  fungsi,  dan

                                   perkiraan  jumlah  pegawai  yang  akan  menerima  kompensasi

                                   karena  pemutusan  hubungan  kerja;  pengeluaran  yang  akan
                                   terjadi; dan waktu implementasi rencana tersebut.

                             (b)  Entitas  menciptakan  perkiraan  yang  valid  kepada  pihak-pihak
                                   yang  terkena  dampak  restrukturisasi  bahwa  entitas  akan

                                   melaksanakan  restrukturisasi  dengan  memulai  implementasi

                                   rencana tersebut atau mengumumkan pokok-pokok rencana.


                             Provisi restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang
                             timbul dari restrukturisasi, yaitu benar-benar harus dikeluarkan dalam
                               DOKUMEN
                             rangka restrukturisasi dan tidak terkait dengan aktivitas entitas yang

                             masih  berlangsung,  contoh:  biaya  pemberhentian  karyawan  yang
                             terkait  langsung  dengan  restrukturisasi,  biaya  penghentian  kontrak,
                                                     IAI
                             atau  kontrak  memberatkan.    Provisi  restrukturisasi  tidak  mencakup
                             biaya pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap

                             dikaryakan,  biaya  pemindahan  aset  dan  operasi,  pemasaran,  atau
                             investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru.



                        B.   Liabilitas Kontinjensi
                        Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa
                        masa  lalu  dan  keberadaannya  menjadi  pasti  dengan  terjadi  atau  tidak

                        terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya

                        berada  dalam  kendali  entitas,  atau  kewajiban  kini  yang  timbul  sebagai
                        akibat  peristiwa  masa  lalu,  tetapi  tidak  diakui  karena  tidak  terdapat

                        kemungkinan  entitas  mengeluarkan  sumber  daya  yang  mengandung
                        manfaat  ekonomik  untuk  menyelesaikan  kewajibannya  atau  jumlah

                        kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.










                                                                         Ikatan Akuntan Indonesia| 279
   286   287   288   289   290   291   292   293   294   295   296