Page 294 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 294
(c) Imbalan cacat jangka panjang.
(d) Bagi hasil dan bonus yang terutang 12 (dua belas) bulan atau
lebih.
(e) Kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 (dua belas) bulan
atau lebih.
(4) Liabilitas pesangon pemutusan kerja
Liabilitas pesangon pemutusan kerja adalah liabilitas imbalan kerja
yang terutang akibat:
(a) Keputusan Perusahaan untuk memberhentikan pekerja
sebelum usia pensiun normal; atau
(b) Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri
secara sukarela dengan imbalan tertentu.
DOKUMEN
IAI
Ikatan Akuntan Indonesia | 282

