Page 294 - Modul CAFB - Akuntansi Keuangan - 2025
P. 294

(c)  Imbalan cacat jangka panjang.

                        (d)  Bagi hasil dan bonus yang terutang 12 (dua belas) bulan atau
                             lebih.

                        (e)  Kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 (dua belas) bulan

                             atau lebih.


                  (4)  Liabilitas pesangon pemutusan kerja

                        Liabilitas pesangon pemutusan kerja adalah liabilitas imbalan kerja
                        yang terutang akibat:

                        (a)  Keputusan Perusahaan untuk memberhentikan pekerja

                             sebelum usia pensiun normal; atau
                        (b)  Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri

                             secara sukarela dengan imbalan tertentu.
                               DOKUMEN






                                                     IAI












































                  Ikatan Akuntan Indonesia | 282
   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299