Page 233 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 233
(3) Mengendalikan alat produksi melalui kepemilikan pemerintah atas industri.
(4) Redistribusi kekayaan melalui sistem pajak langsung atas penghasilan.
(5) Menciptakan permintaan untuk output yang menciptakan lapangan pekerjaan, seperti
kontrak-kontrak pertahanan, atau pekerjaan-pekerjaan publik yang utama seperti
pembangunan jalan.
(1) Mempengaruhi suplai dan permintaan melalui:
(a) Regulasi harga (harga minimum atau maksimum).
(b) Pajak tidak langsung atas pengeluaran atas barang atau jasa tertentu, sehingga
suplay dibatasi karena harga ke konsumen termasuk pajak namun pemasok hanya
menerima harga bersih setelah pajak.
(c) Subsidi yang dibayarkan pemerintah ke pemasok agar:
(i) mendorong produksi.
(ii) menjaga harga tetap rendah untuk barang umum yang diproduksi dan
DOKUMEN
diharapkan oleh pemerintah untuk ditingkatkan.
(iii) melindungi industri vital seperti pertanian.
(2) Mempengaruhi pasar melalui persuasi.
(3) Meregulasi pasar melalui legislasi dan bentuk lainnya.
IAI
Dalam bab ini pembahassan akan difokuskan pada legislasi dan regulasi pasar. Dari berbagai
bentuk kegagalan pasar, berikut adalah kasus dimana regulasi pasar sering menjadi respon
kebijakan yang paling tepat:
(1) Pasar tidak sempurna – ketika kekuatan monopoli mengarah ke inefisiensi, pemerintah
akan melakukan intervensi melalui pengendalian atas, misalnya harga atau laba untuk
mengurangi efek dari monopoli.
(2) Eksternalitas – suatu alat yang memungkinkan untuk menghadapi masalah biaya dan
manfaat eksternal melalui regulasi dalam bentuk pengendalian polusi emisi, pembatasan
pemakaian kendaraan di daerah pemukiman, larangan merokok, kewajiban asuransi
kendaraan dan kewajiban pendidikan.
(3) Kesenjangan informasi – regulasi sering menjadi bentuk aksi terbaik pemerintah ketika
ketidakcukupan informasi mengganggu efisiensi operasi pasar. Hal ini terjadi ketika
pilihan konsumen terdistorsi. Misal, regulasi pelaporan keuangan dan jasa keuangan,
standar keamanan kualitas produk yang dipaksakan secara hukum, legislasi perlindungan
227