Page 237 - Modul CAFB Subyek Bisnis dan Ekonomi
P. 237
(ii) Setuju untuk membatasi atau mengendalikan produksi, pasar, pengembangan
teknis atau investasi.
(iii) Berbagi pasaratau sumber suplai.
(iv) Menerapkan kondisi perdagangan yang berbeda atas transaksi-transaksi yang
sama, sehingga menempatkan suatu pihak pada posisi yang tidak memiliki
keuntungan kompetitif.
(v) Membuat kesimpulan kontrak tunduk kepada penerimaan atas kewajiban
tambahan.
Perjanjian akan masuk dalam kategori dilarang ketika memiliki suatu dampak yang
cukup besar terhadap kompetisi, apakah hal ini terjadi di suatu kasus tertentu
bergantung pada sejumlah faktor, seperti pangsa pasar dari bisnis yang terlibat
dalam perjanjian.
Perlu dicatat bahwa perjanjian:
Untuk menetapkan harga
(i) DOKUMEN
(ii) Untuk memaksakan harga minimum penjualan kembali, atau
(iii) Untuk membagi pasar
IAI
Secara umum dapat dilihat bahwa perjanjian memiliki dampak yang cukup besar
tanpa melihat seberapa kecil bisnis yang terlibat. Suatu bisnis yang menjadi pihak
dalam suatu perjanjian anti-kompetisi dapat dikenai denda hingga 10% dari
pendapatan keseluruhan tahunannya.
(c) Pencegahan penyalahgunaan suatu posisi dominan
Posisi dominan adalah suatu kondisi dimana suatu bisnis yang dapat berperilaku
secara independen dalam tekanan kompetitif, seperti pesaing lain, dalam suatu
pasar. Berikut adalah jenis perilaku spesifik yang secara khusus dapat
dipertimbangkan sebagai suatu penyalahgunaan ketika suatu bisnis berada dalam
suatu posisi dominan:
(i) Memaksakan harga beli atau harga jual yang tidak adil.
(ii) Membatasi produksi, pasar atau pengembangan teknis terhadap konsumen
yang disangka buruk.
231