Page 236 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 236
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
b) Cashflow right = 30% x 90% = 27%
Voting right = 30%
c) Perbedaan cashflow right dan voting right mencerminkan struktur perusahaan. Semakin jauh
perbedaan cashflow right dan voting right mengindikasikan struktur konglomerasi yang semakin
kompleks. Struktur konglomerasi meningkatkan risiko ekspropriasi yang dapat dilakukan oleh
pemegang saham pengendali, salah satunya melalui transaksi pihak berelasi yang menguntungkan
pemegang saham pengendali.
d) Overcompensation kepada manajemen dengan memanfaatkan free cash flow perusahaan.
e) PT B dapat menjual produk ke PT C, sebagai bahan baku bagi PT C, pada harga yang lebih tinggi
dari pasar, sehingga PT B mendapatkan pendapatan yang tinggi, sedangkan PT C memperoleh
bahan baku yang mahal. Juga dapat terjadi sebaliknya, PT C menjual produk ke PT B pada
harga yang lebih murah dari harga pasar, sehingga PT C mendapatkan pendapatan yang rendah,
sedangkan PT B memperoleh bahan baku yang murah. Profitabilitas PT C dapat terganggu dan
merugikan pemegang saham publik.
f) Sesuai peraturan OJK, Kep-643/BL/2012 atau peraturan IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk menelaah
dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
g) Opsi pertama adalah menggunakan haknya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
untuk melakukan pemeriksaan s.d. penuntutan ke pengadilan. Opsi kedua adalah menjual
DOKUMEN
sahamnya.
IAI
STUDI KASUS
1. Dapat dijawab dari salah satu prinsip di bawah ini:
Prinsip Integritas: jujur dan adil
Prinsip perilaku profesional: akuntan profesional wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
2. Ancaman advokasi: akuntan profesional berpendapat bahwa BUMN tersebut belum tentu terlibat
korupsi/penyuapan atau berpendapat bahwa penyuapan dilakukan oleh BUMN tidak ada sangkut
pautnya dengan layanan profesional yang diberikan atau pekerjaan yang dilakukan atau berpendapat
seperti pendapat Dahlan Iskan:
Serunya mendapat proyek, sulitnya rebutan proyek, saya tahu sehingga, memang, bagaimana caranya
BUMN kontraktor enggak terseret masalah korupsi, tetapi tetap dapat proyek? Tanpa nyogok, enggak
dapat (proyek).
Permainan uang di BUMN biasa dilakukan melalui pihak lain, seperti perusahaan subkontraktor atau
pihak konsultan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian BUMN, kata Dahlan, hanya 30
persen kontraktor dalam BUMN yang mengaku bermain bersih dalam mendapatkan proyek. “Selebihnya
hanya lewat permainan. Mereka khawatir kalau mereka yang dibersihkan, tetapi pemilik proyek enggak
dibersihkan, mereka enggak bakal dapat proyek.
Dahlan berpendapat, bukan hanya BUMN yang harus “bersih-bersih” diri dalam mencegah tindak
pidana korupsi. Pemilik proyek pun, yakni pihak kementerian, diharapkannya ikut bermain bersih.
“Konsekuensinya itu di pemilik proyeknya. Saat tender, pemilik proyek boleh tentukan apa pun, bisa
tentukan apakah proyek ini bersih apa tidak. Kalau ada keinginan kuat pemilik proyek buat tender bersih,
bisa!” ujarnya.
Ikatan Akuntan Indonesia 227