Page 236 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 236

ETIKA PROFESI
                                                                                                  DAN TATA KElOlA
                                                                                                      KORPORAT




                   b)  Cashflow right = 30% x 90% = 27%
                       Voting right = 30%
                   c)  Perbedaan  cashflow  right dan  voting  right mencerminkan struktur perusahaan. Semakin jauh
                       perbedaan cashflow right dan voting right mengindikasikan struktur konglomerasi yang semakin
                       kompleks. Struktur konglomerasi meningkatkan risiko ekspropriasi yang dapat dilakukan oleh
                       pemegang saham pengendali, salah satunya melalui transaksi pihak berelasi yang menguntungkan
                       pemegang saham pengendali.
                   d)  Overcompensation kepada manajemen dengan memanfaatkan free cash flow perusahaan.
                   e)  PT B dapat menjual produk ke PT C, sebagai bahan baku bagi PT C, pada harga yang lebih tinggi
                       dari pasar, sehingga PT B mendapatkan pendapatan yang tinggi, sedangkan PT C memperoleh
                       bahan baku yang mahal. Juga dapat terjadi sebaliknya, PT C menjual produk ke PT B pada
                       harga yang lebih murah dari harga pasar, sehingga PT C mendapatkan pendapatan yang rendah,
                       sedangkan PT B memperoleh bahan baku yang murah. Profitabilitas PT C dapat terganggu dan
                       merugikan pemegang saham publik.
                   f)  Sesuai peraturan OJK, Kep-643/BL/2012 atau peraturan IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
                       Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komite Audit bertugas dan bertanggung jawab untuk menelaah
                       dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
                       kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
                   g)  Opsi pertama adalah menggunakan haknya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan
                       untuk  melakukan pemeriksaan  s.d. penuntutan  ke pengadilan.  Opsi  kedua  adalah  menjual
                               DOKUMEN
                       sahamnya.




                                                     IAI
               STUDI KASUS

               1.  Dapat dijawab dari salah satu prinsip di bawah ini:
                   Prinsip Integritas: jujur dan adil
                   Prinsip perilaku profesional: akuntan profesional wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku


               2.  Ancaman advokasi: akuntan profesional berpendapat bahwa BUMN tersebut belum tentu terlibat
                   korupsi/penyuapan  atau  berpendapat  bahwa  penyuapan  dilakukan  oleh  BUMN  tidak  ada  sangkut
                   pautnya dengan layanan profesional yang diberikan atau pekerjaan yang dilakukan  atau berpendapat
                   seperti pendapat Dahlan Iskan:

                   Serunya mendapat proyek, sulitnya rebutan proyek, saya tahu sehingga, memang, bagaimana caranya
                   BUMN kontraktor enggak terseret masalah korupsi, tetapi tetap dapat proyek? Tanpa nyogok, enggak
                   dapat (proyek).

                   Permainan uang di BUMN biasa dilakukan melalui pihak lain, seperti perusahaan subkontraktor atau
                   pihak konsultan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian BUMN, kata Dahlan, hanya 30
                   persen kontraktor dalam BUMN yang mengaku bermain bersih dalam mendapatkan proyek. “Selebihnya
                   hanya lewat permainan. Mereka khawatir kalau mereka yang dibersihkan, tetapi pemilik proyek enggak
                   dibersihkan, mereka enggak bakal dapat proyek.

                   Dahlan  berpendapat,  bukan  hanya  BUMN  yang  harus  “bersih-bersih”  diri  dalam  mencegah  tindak
                   pidana korupsi. Pemilik proyek pun, yakni pihak kementerian, diharapkannya ikut bermain bersih.
                   “Konsekuensinya itu di pemilik proyeknya. Saat tender, pemilik proyek boleh tentukan apa pun, bisa
                   tentukan apakah proyek ini bersih apa tidak. Kalau ada keinginan kuat pemilik proyek buat tender bersih,
                   bisa!” ujarnya.




                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia     227
   231   232   233   234   235   236   237