Page 233 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 233

ETIKA PROFESI
            DAN TATA KElOlA
            KORPORAT




            STUDI KASUS
            Soal studi kasus sebanyak 1 (satu) butir, estimasi waktu selama 60 menit


            Berikut ini adalah berita dari kompas.com tanggal 4 Juni 2012:

                             DAHLAN:  KONTRAKTOR BUMN PALING RAWAN KORUPSI

            JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan, BUMN
            yang bergerak sebagai kontraktor di bidang konstruksi rawan terlibat kasus dugaan korupsi. Hal tersebut
            merupakan permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya.


            Dahlan mengatakan, permainan uang cenderung dilakukan BUMN mengingat sulitnya mendapatkan
            proyek. “Serunya mendapat proyek, sulitnya rebutan proyek, saya tahu sehingga, memang, bagaimana
            caranya BUMN kontraktor enggak terseret masalah korupsi, tetapi tetap dapat proyek? Tanpa nyogok,
            enggak dapat (proyek). Nyogok, masuk penjara,” kata Dahlan dalam diskusi bertajuk “Peran dan Komitmen
            BUMN/BUMD dalam Memerangi Praktik Bisnis Koruptif” yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan
            Korupsi, Jakarta, Senin (4/6/2012). Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan
            Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk.


            Menurut Dahlan, permainan uang di BUMN biasa dilakukan melalui pihak lain, seperti perusahaan
                               DOKUMEN
            subkontraktor atau pihak konsultan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian BUMN, kata
            Dahlan, hanya 30 persen kontraktor dalam BUMN yang mengaku bermain bersih dalam mendapatkan
            proyek. “Selebihnya hanya lewat permainan. Mereka khawatir kalau mereka yang dibersihkan, tetapi pemilik
            proyek enggak dibersihkan, mereka enggak bakal dapat proyek,” kata Dahlan.
                                                     IAI
            Dahlan berpendapat, bukan hanya BUMN yang harus “bersih-bersih” diri dalam mencegah tindak pidana
            korupsi. Pemilik proyek pun, yakni pihak kementerian, diharapkannya ikut bermain bersih. “Konsekuensinya
            itu di pemilik proyeknya. Saat tender, pemilik proyek boleh tentukan apa pun, bisa tentukan apakah proyek
            ini bersih apa tidak. Kalau ada keinginan kuat pemilik proyek buat tender bersih, bisa!” ujarnya.


            Sejumlah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi kerap disebut terlibat dalam kasus yang ditangani KPK.
            Sebut saja PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, atau PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Adhi Karya dan
            Wijaya Karya merupakan BUMN penggarap proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang,
            Jawa Barat, yang tengah diselidiki KPK.


            Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa Adhi Karya
            menggelontorkan uang pelicin miliaran rupiah untuk menjadi rekanan proyek Hambalang. Uang dari Adhi
            Karya tersebut, kata Nazaruddin, mengalir ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum,
            Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke Komisi X DPR. Tudingan ini dibantah oleh
            Anas dan Andi.


            Selain Adhi Karya dan Wijaya Karya, BUMN lain yang disebut dalam kasus dugaan korupsi adalah PT
            Pembangunan Perumahan. Kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
            2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON 2012 Riau, misalnya, melibatkan
            pegawai PT PP, Rahmat Syaputra. KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka karena diduga ikut menyuap
            anggota DPRD Riau dalam rangka memuluskan rencana penambahan anggaran pembangunan fasilitas
            PON di Riau.

            http://nasional.kompas.com/read/2012/06/04/17474434/Dahlan.Kontraktor.BUMN.Paling.Rawan.Korupsi






     224     Ikatan Akuntan Indonesia
   228   229   230   231   232   233   234   235   236   237