Page 233 - Modul CA - Etika Profesi dan Tata Kelola Korporat (Plus Soal)
P. 233
ETIKA PROFESI
DAN TATA KElOlA
KORPORAT
STUDI KASUS
Soal studi kasus sebanyak 1 (satu) butir, estimasi waktu selama 60 menit
Berikut ini adalah berita dari kompas.com tanggal 4 Juni 2012:
DAHLAN: KONTRAKTOR BUMN PALING RAWAN KORUPSI
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan, BUMN
yang bergerak sebagai kontraktor di bidang konstruksi rawan terlibat kasus dugaan korupsi. Hal tersebut
merupakan permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya.
Dahlan mengatakan, permainan uang cenderung dilakukan BUMN mengingat sulitnya mendapatkan
proyek. “Serunya mendapat proyek, sulitnya rebutan proyek, saya tahu sehingga, memang, bagaimana
caranya BUMN kontraktor enggak terseret masalah korupsi, tetapi tetap dapat proyek? Tanpa nyogok,
enggak dapat (proyek). Nyogok, masuk penjara,” kata Dahlan dalam diskusi bertajuk “Peran dan Komitmen
BUMN/BUMD dalam Memerangi Praktik Bisnis Koruptif” yang digelar di Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi, Jakarta, Senin (4/6/2012). Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk.
Menurut Dahlan, permainan uang di BUMN biasa dilakukan melalui pihak lain, seperti perusahaan
DOKUMEN
subkontraktor atau pihak konsultan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian BUMN, kata
Dahlan, hanya 30 persen kontraktor dalam BUMN yang mengaku bermain bersih dalam mendapatkan
proyek. “Selebihnya hanya lewat permainan. Mereka khawatir kalau mereka yang dibersihkan, tetapi pemilik
proyek enggak dibersihkan, mereka enggak bakal dapat proyek,” kata Dahlan.
IAI
Dahlan berpendapat, bukan hanya BUMN yang harus “bersih-bersih” diri dalam mencegah tindak pidana
korupsi. Pemilik proyek pun, yakni pihak kementerian, diharapkannya ikut bermain bersih. “Konsekuensinya
itu di pemilik proyeknya. Saat tender, pemilik proyek boleh tentukan apa pun, bisa tentukan apakah proyek
ini bersih apa tidak. Kalau ada keinginan kuat pemilik proyek buat tender bersih, bisa!” ujarnya.
Sejumlah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi kerap disebut terlibat dalam kasus yang ditangani KPK.
Sebut saja PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, atau PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Adhi Karya dan
Wijaya Karya merupakan BUMN penggarap proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang,
Jawa Barat, yang tengah diselidiki KPK.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan bahwa Adhi Karya
menggelontorkan uang pelicin miliaran rupiah untuk menjadi rekanan proyek Hambalang. Uang dari Adhi
Karya tersebut, kata Nazaruddin, mengalir ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum,
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke Komisi X DPR. Tudingan ini dibantah oleh
Anas dan Andi.
Selain Adhi Karya dan Wijaya Karya, BUMN lain yang disebut dalam kasus dugaan korupsi adalah PT
Pembangunan Perumahan. Kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON 2012 Riau, misalnya, melibatkan
pegawai PT PP, Rahmat Syaputra. KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka karena diduga ikut menyuap
anggota DPRD Riau dalam rangka memuluskan rencana penambahan anggaran pembangunan fasilitas
PON di Riau.
http://nasional.kompas.com/read/2012/06/04/17474434/Dahlan.Kontraktor.BUMN.Paling.Rawan.Korupsi
224 Ikatan Akuntan Indonesia