Page 39 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 39
BAB 3
HUKUM ASURANSI
Pendahuluan
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni assurantie, serta memiliki nama lain yakni
verzekering atau pertanggungan. Hukum mengenai asuransi diatur salah satunya dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dan juga dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2014 tentang Perasuransian. Adanya hukum asuransi ditujukan untuk mengikat pihak-
pihak yang melakukan perjanjian asuransi, disebut sebagai penanggung dan tertanggung.
Tertanggung (biasa disebut sebagai pemegang polis) adalah pihak yang membayarkan
premi kepada penanggung, sedangkan penanggung adalah pihak yang memberikan layanan
kepada tertanggung atau dalam kata lain adalah perusahaan asuransi.
DOKUMEN
Dalam modul ini, terdapat tiga materi yang akan dibahas yakni pengertian hukum asuransi,
jenis asuransi, dan prinsip dalam asuransi. Dengan modul ini, diharapkan pembaca dapat
IAI
memahami konsep dasar dan terminologi umum yang dipakai dalam perjanjian hukum
asuransi, serta dapat menggunakan pengetahuan tersebut di situasi yang diperlukan.
Tujuan Pembelajaran
Peserta diharapkan mampu:
1. Memahami definisi asuransi.
2. Memahami jenis asuransi.
3. Memahami prinsip asuransi.
A. DEFINISI ASURANSI
Pengertian asuransi diatur dalam beberapa sumber, salah satunya adalah Pasal 246
KUHD. Menurut Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah ‘suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
32