Page 39 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 39

BAB 3
                                                   HUKUM ASURANSI


                  Pendahuluan

                  Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni assurantie, serta memiliki nama lain yakni

                  verzekering atau pertanggungan. Hukum mengenai asuransi diatur salah satunya dalam Kitab
                  Undang-Undang  Hukum  Dagang  (KUHD),  dan  juga  dalam  Undang-Undang  Nomor  40

                  Tahun 2014 tentang Perasuransian. Adanya hukum asuransi ditujukan untuk mengikat pihak-
                  pihak yang melakukan perjanjian asuransi, disebut sebagai penanggung dan tertanggung.

                  Tertanggung  (biasa  disebut  sebagai  pemegang  polis)  adalah  pihak  yang  membayarkan
                  premi kepada penanggung, sedangkan penanggung adalah pihak yang memberikan layanan

                  kepada tertanggung atau dalam kata lain adalah perusahaan asuransi.
                                DOKUMEN

                  Dalam modul ini, terdapat tiga materi yang akan dibahas yakni pengertian hukum asuransi,

                  jenis asuransi, dan prinsip dalam asuransi. Dengan modul ini, diharapkan pembaca dapat
                                                       IAI
                  memahami  konsep  dasar  dan  terminologi  umum  yang  dipakai  dalam  perjanjian  hukum
                  asuransi, serta dapat menggunakan pengetahuan tersebut di situasi yang diperlukan.


                  Tujuan Pembelajaran

                  Peserta diharapkan mampu:
                  1.    Memahami definisi asuransi.

                  2.    Memahami jenis asuransi.

                  3.    Memahami prinsip asuransi.


                  A.    DEFINISI ASURANSI


                        Pengertian asuransi  diatur  dalam beberapa  sumber, salah satunya adalah Pasal  246
                        KUHD.  Menurut  Pasal  246  KUHD,  asuransi  atau  pertanggungan  adalah  ‘suatu

                        perjanjian,  dengan  mana  seorang  penanggung  mengikatkan  diri  kepada  seorang

                        tertanggung,  dengan  menerima  suatu  premi,  untuk  memberikan  penggantian



                                                             32
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44