Page 40 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 40

kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan yang mungkin akan dideritanya karena
                        suatu peristiwa yang tak tertentu’.


                        Dari definisi formal di atas, terdapat beberapa terminologi yang pengertiannya dalam

                        bahasa yang lebih sederhana adalah sebagai berikut:

                        1.   Perjanjian adalah kesepakatan antara kedua pihak untuk mengikatkan diri. Jika
                             ada salah satu pihak yang tidak sepakat, maka hukum asuransi tidak akan berlaku.

                             Perjanjian dilakukan di awal proses.
                        2.   Premi  adalah  sejumlah  uang  yang  dibayarkan  kepada  perusahaan  asuransi

                             sebagai hak mereka menerima biaya asuransi dan juga biaya pengalihan risiko.
                        3.   Klaim adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk menunaikan kewajibannya

                             (kontraprestasi) kepada pemegang polis jika situasi yang telah disepakati di awal
                                DOKUMEN
                             kontrak terjadi.
                        4.   Peristiwa tak tertentu menunjukkan bahwa kita hanya dapat mengasuransikan

                             sebuah objek dari sebuah peristiwa kerugian yang sifatnya tidak pasti atau belum
                                                       IAI
                             tentu  terjadi.  Pada  hakikatnya,  asuransi  adalah  proses  pengalihan  risiko  dari
                             pemegang polis kepada perusahaan asuransi.


                        Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 pasal 2 dan 3 juga telah

                        mengatur  keberadaan  asuransi  syariah.  Dalam  pasal  2  dijelaskan  bahwa  asuransi
                        syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis

                        yang dilandasi oleh prinsip syariah. Definisi prinsip syariah diatur dalam pasal 3, yang

                        menyatakan  bahwa  prinsip  syariah  adalah  “prinsip  hukum  Islam  dalam  kegiatan
                        perasuransian  berdasarkan  fatwa  yang  dikeluarkan  oleh  lembaga  yang  memiliki

                        kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”


                        Lantas, bagaimana perusahaan asuransi tetap aman dari ancaman kepailitan ketika di
                        saat yang bersamaan ia menanggung berbagai risiko dari berbagai pemegang polis.

                        Untuk menjawab pertanyaan ini, satu hal yang perlu dipahami adalah asuransi justru

                        adalah  alat  untuk  mengurangi  risiko  yang  melekat.  Hal  ini  dilakukan  dengan  cara



                                                             33
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45