Page 40 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 40
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu’.
Dari definisi formal di atas, terdapat beberapa terminologi yang pengertiannya dalam
bahasa yang lebih sederhana adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian adalah kesepakatan antara kedua pihak untuk mengikatkan diri. Jika
ada salah satu pihak yang tidak sepakat, maka hukum asuransi tidak akan berlaku.
Perjanjian dilakukan di awal proses.
2. Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
sebagai hak mereka menerima biaya asuransi dan juga biaya pengalihan risiko.
3. Klaim adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk menunaikan kewajibannya
(kontraprestasi) kepada pemegang polis jika situasi yang telah disepakati di awal
DOKUMEN
kontrak terjadi.
4. Peristiwa tak tertentu menunjukkan bahwa kita hanya dapat mengasuransikan
sebuah objek dari sebuah peristiwa kerugian yang sifatnya tidak pasti atau belum
IAI
tentu terjadi. Pada hakikatnya, asuransi adalah proses pengalihan risiko dari
pemegang polis kepada perusahaan asuransi.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 pasal 2 dan 3 juga telah
mengatur keberadaan asuransi syariah. Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa asuransi
syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis
yang dilandasi oleh prinsip syariah. Definisi prinsip syariah diatur dalam pasal 3, yang
menyatakan bahwa prinsip syariah adalah “prinsip hukum Islam dalam kegiatan
perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.”
Lantas, bagaimana perusahaan asuransi tetap aman dari ancaman kepailitan ketika di
saat yang bersamaan ia menanggung berbagai risiko dari berbagai pemegang polis.
Untuk menjawab pertanyaan ini, satu hal yang perlu dipahami adalah asuransi justru
adalah alat untuk mengurangi risiko yang melekat. Hal ini dilakukan dengan cara
33