Page 44 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 44
kerusakan yang ditimbulkan akibat kendaraan pemegang polis (misal menabrak
orang hingga korban cedera). Asuransi kendaraan yang paling populer adalah
jenis asuransi mobil. Secara umum, terdapat dua jenis asuransi kendaraan yakni
all risk dan total lost only (TLO). Pada asuransi all risk, perusahaan asuransi akan
menanggung segala jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan baik kecil,
sedang, ataupun besar. Sedangkan pada asuransi TLO, perusahaan asuransi
hanya akan menanggung jika kerusakan yang terjadi berada di atas 75% seperti
misalnya terbakar, atau dirampas paksa. Biaya asuransi all risk tentu lebih tinggi
daripada asuransi TLO, sesuai dengan layanan yang didapatkan.
(5) Asuransi Perumahan
Asuransi perumahan adalah layanan atau produk asuransi yang menanggung
DOKUMEN
kerusakan atau kehilangan pada rumah (termasuk juga isi rumah) pemegang
polis. Secara umum, terdapat dua jenis asuransi perumahan yakni asuransi
kebakaran dan asuransi all risk. Pada asuransi kebakaran, yang ditanggung oleh
IAI
perusahaan asuransi adalah kerusakan yang ditimbulkan akibat kebakaran (fire),
kerusakan rumah karena petir (lightning), kerusakan karena ledakan (explosion),
kejatuhan pesawat terbang (falling air craft), dan karena asap (smoke). Akronim
yang kerap digunakan untuk menjelaskan apa saja yang ditanggung oleh asuransi
kebakaran adalah FLEXAS. Sedangkan pada asuransi all risk, perusahaan
asuransi menanggung risiko FLEXAS ditambah dengan beberapa tambahan
seperti risiko pencurian (burglary), biaya pengobatan penghuni rumah akibat
kebakaran, biaya regu pemadan kebakaran, kerugian akibat penjarahan, hingga
kerugian akibat bencana alam seperti angin topan atau banjir. Layanan tambahan
yang dapat diberikan tergantung pada perusahaan asuransi.
(6) Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan adalah produk asuransi yang masih belum populer di
Indonesia. Asuransi ini kurang populer karena dinilai sama saja dengan asuransi
kesehatan, padahal terdapat perbedaan di antar keduanya dan ada beberapa hal
37