Page 491 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 491
BAB 2 PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINANNYA
A. PILIHAN GANDA
1. B. Kepercayaan
2. C. Utang piutang
3. C. Kesepakatan para pihak
4. D. Waktu tak tentu
5. A. Perjanjian tanpa jaminan
6. C. Perjanjian ikutan/acesoir
7. A. Sah dan mengikat para pihak
8. C. Restitusi
9. A. Banding
10. B. Keberatan
1. DOKUMEN
B. ESAI
1. Pemeriksaan pajak memiliki tujuan, yaitu:
Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
IAI
(a) SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian
pendahuluan pajak.
(b) SPT rugi.
(c) SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang
disampaikan.
(d) Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan
meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
(e) Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil
analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib
Pajak yang tidak dipenuhi.
2. Ada juga tujuan lainnya:
(a) Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan
(b) Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
(c) Pengukuhan maupun pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
(d) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan
(e) Pencocokan data dan/atau alat keterangan
483