Page 491 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 491

BAB 2 PERJANJIAN KREDIT DAN JAMINANNYA


               A.    PILIHAN GANDA
                       1.    B. Kepercayaan

                       2.    C. Utang piutang
                       3.    C. Kesepakatan para pihak

                       4.    D. Waktu tak tentu

                       5.    A. Perjanjian tanpa jaminan
                       6.    C. Perjanjian ikutan/acesoir

                       7.    A. Sah dan mengikat para pihak

                       8.    C. Restitusi
                       9.    A. Banding

                       10.   B. Keberatan


                            1. DOKUMEN
               B.    ESAI

                       1.    Pemeriksaan pajak memiliki tujuan, yaitu:
                                  Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
                                                     IAI
                                  (a)  SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian
                                        pendahuluan pajak.

                                  (b)  SPT rugi.

                                  (c)  SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang
                                        disampaikan.

                                  (d)  Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan
                                        meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

                                  (e)  Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil

                                        analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib
                                        Pajak yang tidak dipenuhi.

                            2.    Ada juga tujuan lainnya:
                                  (a)  Pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan

                                  (b)  Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
                                  (c)  Pengukuhan maupun pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

                                  (d)  Wajib Pajak yang mengajukan keberatan

                                  (e)  Pencocokan data dan/atau alat keterangan




                                                           483
   486   487   488   489   490   491   492   493   494   495   496