Page 496 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 496

BAB 6 KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG


               A.    PILIHAN GANDA
                      1.     A. Kreditur kongruen

                      2.     C. Melalui surat teguran yang dikirimkan kreditur
                      3.      D. Debitur tidak bisa melakukan kepengurusan dan penguasaan atas harta

                                kekayaannya

                      4.     A. Kreditur separatis
                      5.     D. Sita umum harta kekayaan dilakukan oleh curator di bawah pengawasan hakim

                                pengawas
                      6.     C. Agar terjadi perdamaian dengan pelunasan sebagian atau seluruhnya

                      7.     C. Kreditor maupun debitor
                      8.     A. Kreditor dan debitor dapat menyelesaikan utang piutang secara bersama-sama

                                tidak saling merugikan

                      9.     A. Pari pasu
                               DOKUMEN
                      10.    B. Prorata



                                                     IAI
               B.    ESAI
                      1.     Kreditur kongkuren, kreditur preferen dan kreditur separatis.

                       2.     Diajukan oleh 2 kreditur yang mempunyai piutang yang sudah jatuh tempo dan dapat
                              ditagih.



























                                                           483
   491   492   493   494   495   496   497   498   499   500   501