Page 492 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 492

(f)   Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil

                                  (g)  Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
                                  (h)  Penentuan satu atau lebih tempat terhutang PPN (Pajak Pertumbahan

                                        Nilai)
                                  (i)   Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas

                                        perpajakan
                                  (j)   Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak

                                        Berganda.

                       2.      Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman
                            di  Indonesia  bagi  Wajib  Pajak  atau  penanggung  pajak  yang  mencari  keadilan

                            terhadap  sengketa  pajak.  Sedangkan  sengketa  pajak  adalah  sengketa  yang  timbul

                            dibidang  perpajakan  antara  Wajib  Pajak  dengan  pejabat  yang  berwenang  sebagai
                            akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada

                            Pengadilan  pajak.  Itu  termasuk  gugatan  atas  pelaksanaan  penagihan  berdasarkan
                               DOKUMEN
                            undang-undang  penagihan  dengan  surat  paksa.  Pengadilan  pajak  dibentuk

                            berdasarkan Undang-Undang
                            Nomor  14  Tahun  2002  tentang Pengadilan  Pajak.  Kedudukan  Pengadilan  Pajak
                                                     IAI
                            berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat

                            kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua
                            Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota,

                            Sekretaris,  dan  Panitera.  Pimpinan  Pengadilan  Pajak  sendiri  terdiri  dari  seorang
                            Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.

























                                                           483
   487   488   489   490   491   492   493   494   495   496   497