Page 492 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 492
(f) Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil
(g) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
(h) Penentuan satu atau lebih tempat terhutang PPN (Pajak Pertumbahan
Nilai)
(i) Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas
perpajakan
(j) Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda.
2. Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman
di Indonesia bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan
terhadap sengketa pajak. Sedangkan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul
dibidang perpajakan antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada
Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
DOKUMEN
undang-undang penagihan dengan surat paksa. Pengadilan pajak dibentuk
berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak
IAI
berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat
kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua
Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota,
Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang
Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua.
483