Page 514 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 514
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
DOKUMEN
IAI
483