Page 514 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 514

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah

                            dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak
                            dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak

                            Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak
                            dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
















                               DOKUMEN




                                                     IAI
























                                                           483
   509   510   511   512   513   514   515   516   517