Page 513 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 513

BAB 15 KONSEP DASAR PPN DAN PPnBM SERTA KETENTUAN KHUSUS

               A.    PILIHAN GANDA

                       1.    D. PPN merupakan Pajak Tidak Langsung

                       2.    B. Harga impor CIF + Bea Masuk
                       3.    B. Pajak atas konsumsi

                       4.    C. Di Indonesia, PPN dipungut setiap rantai distribusi
                       5.    D. Emas perhiasan

                       6.    C. Bisa dikreditkan
                       7.    D. Kendaraan pribadi

                       8.    B. Cost bagi Import BKP

                       9.    D. Jasa Desai Interior
                      10.    A. 2% dari DPP


               B.    ESAI      DOKUMEN

                     1.     Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

                            Barang Mewah terutang pada saat:
                            c.    Penyerahan Jasa Kena Pajak;  IAI
                            a.    Penyerahan Barang Kena Pajak;

                            b.    Impor Barang Kena Pajak;



                            d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

                            e.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
                            f.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

                            g.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
                            h.    Ekspor Jasa Kena Pajak.

                            Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
                            dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (down payment/DP), maka saat

                            terutang PPN adalah pada saat pembayaran.

                     2.     Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut
                            oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,

                            penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor
                            Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.







                                                           483
   508   509   510   511   512   513   514   515   516   517