Page 513 - CAFB Modul Hukum Bisnis dan Perpajakan
P. 513
BAB 15 KONSEP DASAR PPN DAN PPnBM SERTA KETENTUAN KHUSUS
A. PILIHAN GANDA
1. D. PPN merupakan Pajak Tidak Langsung
2. B. Harga impor CIF + Bea Masuk
3. B. Pajak atas konsumsi
4. C. Di Indonesia, PPN dipungut setiap rantai distribusi
5. D. Emas perhiasan
6. C. Bisa dikreditkan
7. D. Kendaraan pribadi
8. B. Cost bagi Import BKP
9. D. Jasa Desai Interior
10. A. 2% dari DPP
B. ESAI DOKUMEN
1. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terutang pada saat:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak; IAI
a. Penyerahan Barang Kena Pajak;
b. Impor Barang Kena Pajak;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. Ekspor Jasa Kena Pajak.
Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (down payment/DP), maka saat
terutang PPN adalah pada saat pembayaran.
2. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak,
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
483