Page 231 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 231

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   BAB 11.

                   Pilihan Ganda

                   1.  B
                   2.  C
                   3.  B
                   4.  C
                   5.  B
                   6.  D
                   7.  B
                       IAI WEB VERSION
                   8.  B
                   9.  B
                   10.  C

                   Esai

                   Soal 1.

                   Tahapan penyelesaian sengketa pajak dimulai dari pemeriksaan pajak oleh DJP. Jika WP tidak
                   setuju dengan hasil pemeriksaan, WP dapat mengajukan keberatan dalam waktu 3 bulan. Jika
                   keberatan ditolak, WP dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan
                   sejak menerima keputusan keberatan. Jika masih tidak puas dengan putusan pengadilan,
                   WP dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung satu kali berdasarkan
                   alasan tertentu seperti ditemukannya bukti baru, adanya kebohongan, atau putusan yang
                   tidak sesuai peraturan perundang-undangan.


                   Soal 2.
                   Strategi perencanaan pajak (tax planning) yang baik meliputi dokumentasi transaksi secara
                   lengkap, analisis risiko pajak, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dengan tax
                   planning yang efektif, perusahaan dapat menghindari area abu-abu yang berpotensi memicu
                   koreksi pajak. Selain itu, perusahaan dapat mempersiapkan argumentasi hukum dan bukti
                   pendukung untuk memperkuat posisi dalam menghadapi potensi pemeriksaan atau sengketa
                   dengan DJP.

                   BAB 12.

                   Pilihan Ganda

                   1.  C
                   2.  B
                   3.  D
                   4.  C
                   5.  A
                   6.  B
                   7.  B
                   8.  B
                   9.  A
                   10.  B





                    222                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   226   227   228   229   230   231   232   233