Page 3 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 3

MANAJEMEN PERPAJAKAN





                              MANAJEMEN PERPAJAKAN






                   Hak Cipta @2025, Ikatan Akuntan Indonesia
                   Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
                   menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik atau cara
                   lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan
                   dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia.
                       IAI WEB VERSION
                   Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan atau
                   menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang disebabkan
                   oleh kelalaian atau hal lainnya.


                      Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
                      Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

                      1.   Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                          paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
                          rupiah).
                      2.   Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta
                          melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                          c, huruf  d, huruf  f, dan/atau huruf  h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
                          ratus juta rupiah).
                      3.   Setiap orang  yang  dengan tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau pemegang  Hak  Cipta
                          melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                          a, huruf  b, huruf  e, dan/atau huruf  g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                          penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
                          (satu miliar rupiah).
                      4.   Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                          bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
                          denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).




                                                                Cetakan
                                                           Pertama: Oktober 2025



                                                             Diterbitkan oleh:








                                                       Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta 10310
                                                        Telp. (021) 31904232 (hunting)
                                                        Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                         Email: iai-info@iaiglobal.or.id








                    II                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   1   2   3   4   5   6   7   8