Page 4 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 4

SAMBUTAN


                                              SAMBUTAN



                                    Ketua Dewan Pengurus Nasional

                                            Ikatan Akuntan Indonesia




                      Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai kualifikasi
                      akuntan profesional Indonesia sesuai standar internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian
                      IAI, yaitu untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan akuntansi serta
                      pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
                       IAI WEB VERSION
                      kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan
                      akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

                      Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen untuk memenuhi Statement
                      Membership Obligations  (SMOs) serta  menerapkan  International  Education Standards  (IES),  khususnya
                      IES 7 yang mengatur kerangka dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional.
                      Standar ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme pengembangan
                      profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.

                      Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan akuntan profesional
                      yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat tata kelola, serta berkontribusi terhadap
                      akuntabilitas publik.


                      Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                      Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata
                      kelola profesi di sektor keuangan, baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.

                      Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat
                      ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan, dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting
                      dalam reformasi tata kelola pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan
                      keuangan  hanya  boleh  disusun  oleh  individu  yang  kompeten  secara  profesional  dan  memiliki  integritas
                      tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.


                      PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus disusun secara
                      lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusun laporan
                      keuangan wajib memiliki kompetensi profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di
                      bidang akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan peran
                      dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan bahwa laporan keuangan dapat diandalkan
                      sebagai dasar pengambilan keputusan oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.


                      Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun dan mempublikasikan
                      laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi. Penyusunan laporan keuangan bank harus
                      dilakukan oleh pejabat internal yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank.
                      Hal ini menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di sektor perbankan.
                      Kementerian BUMN melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.
                      MBU/05/2023  menetapkan pedoman teknis mengenai komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di
                      lingkungan BUMN. Regulasi ini memberikan penekanan kuat pada pemenuhan kompetensi dan sertifikasi
                      profesional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko, termasuk yang berkaitan.





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         III
   1   2   3   4   5   6   7   8   9