Page 2 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 2

PELAPORAN KORPORAT
                   PELAPORAN KORPORAT
                MODUL  CHARTERED  ACCOUNTANT




                   Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
                   Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
                   menggunakan sebagian atau seluruh isi  buku ini dalam bentuk  apapun, baik  secara elektronik, mekanik
                   atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau
                   menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan
                   Indonesia.

                   Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan
                   atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
                   disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

                       IAI WEB VERSION
                   Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
                   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

                   1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                       paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
                   2.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
                       juta rupiah).
                   3.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
                       miliar rupiah).
                   4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                       bentuk  pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun  dan/atau
                       pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

                   © Hak cipta dilindungi Undang–Undang









                      PELAPORAN KORPORAT                                       Diterbitkan oleh:


                      Cetakan 1, Oktober 2021
                      Cetakan 2, Mei 2022
                      Cetakan 3, Desember 2022
                      Cetakan 4, September 2023
                                                                     Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                      Cetakan 5, Februari 2024
                                                                         Telp. 021) 31904232 (hunting)
                      Cetakan 6, Agustus 2024                                 Fax. (021) 3900016
                      Cetakan 7, Maret 2025                              Home page: www.iaiglobal.or.id
                      Cetakan 8, Oktober 2025                             Email: iai-info@iaiglobal.or.id
                      Cetakan 9, Mei 2026








                 II
                                       Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
                Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia                                                               Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         III
         b       Ikatan Akuntan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7