Page 4 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 4
SAMBUTAN KETUA DEWAN PENGURUS NASIONAL
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant (CA) Indonesia
sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai panduan standar internasional.
Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian IAI yaitu
untuk membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan;
dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta
mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian
global. Ini sejalan dengan amanat Presiden RI dalam Pembukaan Kongres XIII IAI di Istana
Negara pada Desember 2018, agar IAI mempercepat program sertifikasi sehingga akuntan
Indonesia memiliki kreativitas, keterampilan, inovasi, dan daya saing.
Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI meluncurkan CA
untuk menaati Statement Membership Obligations (SMOs) & Guidelines IFAC. IFAC telah
menetapkan International Education Standards (IES) 7 yang memuat kerangka dasar dan
persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional.
IAI berkewajiban untuk mematuhi IES 7 tersebut sebagai panduan utama pengembangan
akuntan profesional di Indonesia.
Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan
meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat
global.
Sebagai organisasi yang mewadahi seluruh Akuntan Indonesia, IAI bertekad memberikan
kontribusi optimal bagi profesi, masyarakat, dan bangsa ini. Melalui pengelolaan keprofesian
yang maksimal dan berkelanjutan, penataan aktivitas keprofesian dan pengembangan
kompetensi akuntan profesional, IAI harus menjadi sandaran profesionalisme para Akuntan
Profesional, agar mereka bisa berkarya secara maksimal bagi negeri ini.
Sebagai anggota G-20, Indonesia memiliki ukuran ekonomi yang sangat besar, yang harus
dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Kebutuhan akan Akuntan Profesional diyakini
akan terus meningkat seiring cepatnya pertumbuhan perekonomian Indonesia dewasa
ini. Karena itulah, IAI, bersama-sama pemerintah dan stakeholders lainnya, berkewajiban
memastikan proses regenerasi dan kaderisasi Akuntan Profesional berjalan dengan baik.
Apalagi di tingkat regional, persaingan terbuka di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
membutuhkan antisipasi yang tepat dari profesi akuntan Indonesia. Di tingkat global,
pergeseran peta kekuatan ekonomi global pastinya akan menjadi tantangan tersendiri bagi
Akuntan Profesional Indonesia. CA yang diluncurkan IAI pada 19 Desember 2012, telah
menjadi identitas Akuntan Profesional Indonesia yang akan menjaga profesionalisme akuntan
Indonesia untuk bersaing di kancah regional. CA menjadi tonggak bersejarah bagi profesi
akuntan Indonesia pada umumnya, dan IAI pada khususnya.
Modul CA ini disusun oleh IAI mengacu pada standar kompetensi dan silabus ujian CA.
Pemutakhiran silabus CA untuk subjek Pelaporan Korporat dilakukan dalam rangka
berlakunya PSAK 71, 72 dan 73, yang berlaku efektif 1 Januari 2020, seperti tertuang dalam
SK DPN IAI Nomor 03/SK/DPN/IAI/2020 tentang Pemutakhiran Silabus Ujian Chartered
Accountant (CA) Subjek Pelaporan Korporat Tahun 2020.
iii
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 3
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 3 05/07/21 11.42