Page 4 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 4
PELAPORAN KORPORAT
PELAPORAN KORPORAT
Kementerian BUMN melalui Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen
Risiko Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 menetapkan pedoman teknis mengenai
komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko di lingkungan BUMN. Regulasi
ini memberikan penekanan kuat pada pemenuhan kompetensi dan sertifikasi
profesional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko, termasuk yang
berkaitan.
Untuk memastikan relevansi CA dengan perkembangan ekosistem pelaporan
keuangan di Indonesia, IAI telah memutakhirkan pathway dan silabus CA dengan
menetapkan level foundation, professional, dan advance. Dalam rangka ketersediaan
calon-calon Akuntan Profesional untuk mengisi perekonomian nasional, IAI
IAI WEB VERSION
melakukan penyetaraan kompetensi bagi pemegang RNA dari asosiasi profesi
akuntan yang diakui, seperti halnya penyetaraan kompetensi yang diberikan bagi
mahasiswa PPAk, mahasiswa S2 Akuntansi, lulusan S3 Akuntansi, serta praktisi
setara C-level.
Modul CA ini disusun sebagai salah satu referensi utama bagi calon peserta ujian CA,
dengan komitmen bahwa materi akan terus diperbarui mengikuti dinamika standar,
industri, dan kebutuhan regulator. Sebagai pelengkap, modul ini juga menyediakan
latihan soal untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan serta mensimulasikan
penerapan pengendalian internal dalam situasi dan konteks nyata.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak yang telah berperan
dalam penyusunan modul ini. Semoga modul ini menjadi sumber rujukan yang
bermanfaat bagi para peserta ujian sertifikasi CA dalam menapaki jenjang profesional
yang unggul dan berdaya saing.
Jakarta, Desember 2025
Dr. Ardan Adiperdana, CA
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia
IV Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak V
ii Ikatan Akuntan Indonesia

