Page 3 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 3

PELAPORAN KORPORAT
 PELAPORAN KORPORAT
                                                                                                   SAMBUTAN
 MODUL  CHARTERED  ACCOUNTANT

                                    SAMBUTAN KETUA DEWAN PENGURUS NASIONAL
                                               IKATAN AKUNTAN INDONESIA
 Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
 Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau   Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan  sebutan  Chartered Accountant
 menggunakan sebagian atau seluruh isi  buku ini dalam bentuk  apapun, baik  secara elektronik, mekanik   (CA)  Indonesia  sebagai  kualifikasi  akuntan profesional  Indonesia  sesuai  standar
 atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau
 menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan   internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian IAI, yaitu
 Indonesia.                 untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan
                            akuntansi serta pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga
 Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan   dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, memberikan
 atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang   perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan
 disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.  Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

 Sanksi Pelanggaran Pasal 113:  Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen
 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  untuk  memenuhi  Statement Membership Obligations (SMOs)  serta  menerapkan
                            International Education Standards (IES), khususnya IES 7 yang mengatur kerangka
    1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud   dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional. Standar
 dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
 paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme
    2.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta   pengembangan profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.
 melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf   Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan
 c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
 penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus   akuntan profesional yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat
 juta rupiah).              tata kelola, serta berkontribusi terhadap akuntabilitas publik.
    3.   Setiap Orang yang  dengan  tanpa hak dan/atau tanpa izin  Pencipta atau pemegang Hak Cipta   Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
 melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
 a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana   dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang
                            kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola profesi di sektor keuangan,
 penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu   IAI WEB VERSION
 miliar rupiah).            baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.
    4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
 bentuk  pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara paling  lama 10 (sepuluh)  tahun  dan/atau   Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun
 pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).  2025 untuk memperkuat ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan,
                            dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola
    © Hak cipta dilindungi Undang–Undang  pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan keuangan
                            hanya boleh disusun oleh individu yang kompeten secara profesional dan memiliki
                            integritas tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.

                            PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus
                            disusun secara lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan
                            perundang-undangan. Penyusun laporan keuangan wajib memiliki kompetensi
 PELAPORAN KORPORAT  Diterbitkan oleh:  profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di bidang
                            akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam
 Cetakan 1, Oktober 2021    menjalankan peran dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan
 Cetakan 2, Mei 2022        bahwa laporan keuangan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan
 Cetakan 3, Desember 2022   oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
 Cetakan 4, September 2023
 Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310  Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun
 Cetakan 5, Februari 2024
 Telp. 021) 31904232 (hunting)  dan mempublikasikan laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi.
 Cetakan 6, Agustus 2024  Fax. (021) 3900016  Penyusunan laporan keuangan bank harus dilakukan oleh pejabat internal yang
 Cetakan 7, Maret 2025  Home page: www.iaiglobal.or.id  memiliki sertifikasi  Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank. Hal ini
 Cetakan 8, Oktober 2025  Email: iai-info@iaiglobal.or.id  menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di
 Cetakan 9, Mei 2026        sektor perbankan.








 II
                                                                                        Ikatan Akuntan Indonesia
 Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
 Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  III  i
 b  Ikatan Akuntan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8