Page 3 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 3

MODUL CHARTERED ACCOUNTANT




                   Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
                   Hak cipta dilindungi  Undang-Undang.  Dilarang  menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau
                   menggunakan sebagian atau  seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik
                   atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat,
                   atau menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan
                   Akuntan Indonesia.


                   Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan
                   atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang
                   disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

                   Sanksi Pelanggaran Pasal 113:
                   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

                    1.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud
                       dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
                       paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
                       rupiah).
                    2.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
                       ratus juta rupiah).
                    3.   Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
                       melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
                       a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
                       penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
                       (satu miliar rupiah).
                    4.   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
                       bentuk pembajakan, dipidana dengan  pidana penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
                       pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

                      Hak cipta dilindungi Undang–Undang





                                                              PELAPORAN KORPORAT

                                                              Cetakan I Maret 2021


                                                              Diterbitkan oleh:








                                                              Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310
                                                              Telp. 021) 31904232 (hunting)
                                                              Fax. (021) 3900016
                                                              Home page: www.iaiglobal.or.id
                                                              Email: iai-info@iaiglobal.or.id




                 Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia

         ii ii



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   2
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   2                                                                05/07/21   11.42
   1   2   3   4   5   6   7   8