Page 3 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 3
PELAPORAN KORPORAT
PELAPORAN KORPORAT
SAMBUTAN
MODUL CHARTERED ACCOUNTANT
SAMBUTAN KETUA DEWAN PENGURUS NASIONAL
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Hak Cipta @2015, Ikatan Akuntan Indonesia
Hak cipta dilindungi Undang-Undang. Dilarang menerjemahkan, mencetak ulang, memperbanyak, atau Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menetapkan sebutan Chartered Accountant
menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik, mekanik (CA) Indonesia sebagai kualifikasi akuntan profesional Indonesia sesuai standar
atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau
menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan internasional. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tujuan pendirian IAI, yaitu
Indonesia. untuk mengawasi perkembangan akuntansi dan meningkatkan kualitas pendidikan
akuntansi serta pekerjaan akuntan. Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga
Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak yang melakukan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, memberikan
atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, baik kerugian yang perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan
disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya. Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
Sanksi Pelanggaran Pasal 113: Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI berkomitmen
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memenuhi Statement Membership Obligations (SMOs) serta menerapkan
International Education Standards (IES), khususnya IES 7 yang mengatur kerangka
1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dasar dan persyaratan minimal kompetensi seorang akuntan profesional. Standar
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). ini menjadi landasan utama bagi penyusunan kurikulum, silabus, dan mekanisme
2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta pengembangan profesi berkelanjutan yang dilakukan oleh IAI.
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf Indonesia, sebagai anggota G20 dan pemimpin kawasan ASEAN, membutuhkan
c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus akuntan profesional yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkuat
juta rupiah). tata kelola, serta berkontribusi terhadap akuntabilitas publik.
3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta Dalam konteks nasional, Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang
kuat untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola profesi di sektor keuangan,
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu IAI WEB VERSION
miliar rupiah). baik bagi individu profesional maupun asosiasi profesinya.
4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam
bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau Sebagai tindak lanjut UU P2SK pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 2025 untuk memperkuat ekosistem sektor keuangan yang stabil, berkelanjutan,
dan berkeadilan. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola
© Hak cipta dilindungi Undang–Undang pelaporan keuangan nasional dengan menetapkan prinsip utama: laporan keuangan
hanya boleh disusun oleh individu yang kompeten secara profesional dan memiliki
integritas tinggi, khususnya dalam bidang akuntansi.
PP 43/2025 melalui Pasal 4 dan 5 mewajibkan bahwa setiap laporan keuangan harus
disusun secara lengkap sesuai Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyusun laporan keuangan wajib memiliki kompetensi
PELAPORAN KORPORAT Diterbitkan oleh: profesional yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian/profesional di bidang
akuntansi atau piagam akuntan beregister serta menjunjung tinggi integritas dalam
Cetakan 1, Oktober 2021 menjalankan peran dan tanggung jawab profesionalnya. Kebijakan ini memastikan
Cetakan 2, Mei 2022 bahwa laporan keuangan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan
Cetakan 3, Desember 2022 oleh regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Cetakan 4, September 2023
Jl. Sindanglaya No. 1, Jakarta Pusat 10310 Sejalan dengan PP 43/2025, POJK 18 Tahun 2025 mewajibkan bank untuk menyusun
Cetakan 5, Februari 2024
Telp. 021) 31904232 (hunting) dan mempublikasikan laporan keuangan dengan standar transparansi yang tinggi.
Cetakan 6, Agustus 2024 Fax. (021) 3900016 Penyusunan laporan keuangan bank harus dilakukan oleh pejabat internal yang
Cetakan 7, Maret 2025 Home page: www.iaiglobal.or.id memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) sesuai kelompok bank. Hal ini
Cetakan 8, Oktober 2025 Email: iai-info@iaiglobal.or.id menegaskan bahwa kompetensi akuntansi kini menjadi persyaratan regulator di
Cetakan 9, Mei 2026 sektor perbankan.
II
Ikatan Akuntan Indonesia
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Dilarang memperbanyak tanpa seizin Ikatan Akuntan Indonesia Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak III i
b Ikatan Akuntan Indonesia

