Page 118 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 118

(5)  Saling Hapus

                             Pada dasarnya setiap unsur harus dilaporkan dalam laporan keuangan secara berdiri
                             sendiri sesuai dengan identitas, sifat dan fungsi masing-masing dan tidak dapat saling

                             hapus. Penting untuk menyajikan aset dan liabilitas, pendapatan dan beban secara
                             teRpisah. Saling hapus hanya diperkenankan jika merupakan refleksi dari substansi

                             transaksi.


                             Contoh:

                             Entitas A memiliki piutang usahan kepada entitas  B sejumlah Rp10.000.000  dan
                             sebaliknya Entitas A memiliki utang usaha kepada entitas B sejumlah Rp8.000.000.

                             Dalam  neraca  entitas  A,  piutang  usaha  dan  utang  usaha  masing-maisng  harus

                             disajikan sebesar Rp10.000.000 dan Rp8.000.000. Masing-maisng piutang dan utang
                             terkait dengan hak dan kewajiban tersendiri, kecuali bila terdapat persetujuan antar

                             kedua pihak untuk melakukan penyelesaian secara saling hapus.


                             Saling hapus yang tidak pada tempatnya akan membuat laporan keuangan menjadi
                             kurang informatif dan dapat menjadi bias. Penyajian suatu aset pada jumlah bersih

                             setelah penyisihan, misalnya persediaan atau piutang usaha, tidak termasuk dalam

                             definisi saling hapus.


                        (6)  Frekuensi Pelaporan
                             PSAK 1 mewajibkan entitas untuk menyajikan laporan keuangan lengkap, termasuk

                             informasi komparatifnya setidaknya secara tahunan, mencakup periode 12 bulan.
                             Namun, masih dimungkinkan bahwa laporan keuangan mencakup periode yang lebih

                             pendek atau lebih panjang dari 12 bulan. Kondisi tersebut mungkin terjadi karena

                             misalnya terjadi perubahan akhir periode pelaporan atau entitas menyajikan laporan
                             keuangan  yang  pertama  atau  entitas  melakukan  penghentian  penyajian  laporan

                             keuangan.


                             Jika entitas menggunakan periode pelaporan yang lebih pendek atau lebih panjang

                             dari  12  bulan,  maka  entitas  harus  mengungkapkan:  alasan  penggunaan  periode


                                                                 110
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123