Page 119 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 119

tersebut serta fakta bahwa jumlah yang disajikan tidak dapat diperbandingkan secara

                             keseluruhan.


                             Untuk  entitas  tertentu,  misalnya  perusahaan  publik  atau  bank,  diwajibkan  untuk
                             menyusun laporan keuangan interim, yaitu laporan keuangan yang disusun secara

                             periodik yang mencakup periode yang lebih pendek dari 12 bulan.


                        (7)  Informasi Komparatif

                             Agar laporan keuangan lebih berdayaguna khususnya untuk memberikan gambaran
                             atas kemajuan atau kemunduran posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas

                             dari waktu ke waktu, laporan keuangan harus disajikan secara komparatif dengan

                             periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan
                             periode berjalan, kecuali dinyatakan lain oleh SAK.


                             Minimal  entitas  harus  menyajikan  masing-masing  2  (dua)  periode  laporan  untuk

                             setiap komponen laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan. Namun,
                             jika  entitas  menerapkan  kebijakan  akuntansi  secara  retrospketif  atau  membuat

                             penyajian kembali secara retrospektif atau melakukan reklasifikasi pos-pos dalam

                             laporan keuangan, maka entitas menyajikan minimal laporan posisi keuangan untuk
                             3 (tiga) posisi. Laporan posisi keuangan yang wajib disajikan adalah:

                             (a)  Akhir periode berjalan;
                             (b)  Akhir periode sebelumnya;

                             (c)  Permulaan dari periode komparatif terawal (laporan posisi keuangan ketiga).


                        (8)  Konsistensi Penyajian

                             Adalah  syarat  mutlak  agar  laporan  keuangan  dapat  diperbandingkan  sesuai  sifat
                             umum informasi komparatif. Pada umumnya penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam

                             laporan keuangan antar periode dilakukan secara konsisten, kecuali dalam keadaan

                             khusus yaitu telah terjadi perubahan sifat operasi entitas, atau setelah mengkaji ulang
                             atas  laporan  keuangan,  dianggap  perlu  diadakan  perubahan  atas  penyajian  atau

                             pengklasifikasian pos-pos laporan keuangan agar laporan keuangan lebih informatif


                                                                 111
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124