Page 16 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 16

B.   Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

                        Sejak tahun 1973 sampai dengan sekarang Ikatan Akuntan Indonesia merupakan organisasi
                        profesi  yang  dipercayakan  dan  diberi  wewenang  untuk  menyusun  Standar  Akuntansi

                        Keuangan.  Sejak tahun 1973 – 1994 pelaksanaan amanah dilakukan oleh Komite Prinsip
                        Akuntansi Indonesia, dan sejak tahun 1994 sampai sekarang tugas tersebut dilakukan oleh

                        Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Keanggotaan DSAK terdiri dari anggota
                        IAI dengan berbagai latar belakang bidang kegiatan: akuntan publik, akademisi, akuntan

                        manajemen,  perwakilan  dari  Bank  Indonesia,  perwakilan  dari  Otoritas  Jasa  Keuangan

                        Bapepam-LK,  perwakilan  Direktorat  Jenderal  Pajak,  dan  perwakilan  auditor  intern
                        pemerintah (BPKP). Heterogenitas anggota DSAK memberikan jaminan bahwa standar

                        akuntansi  keuangan  yang  dihasilkan  akan  lebih  independen  dan  tidak  memihak  pada

                        kepentingan suatu golongan tertentu, mudah dipahami, mampu terlaksana, transparan, dan
                        mudah dimengerti.


                        Selain IAI-DSAK, Otoritas Jasa Keuangan Bapepam LK berwenang untuk mengeluarkan

                        peraturan tentang akuntansi dan pelaporan keuangan bagi perusahaan publik dan emiten
                        yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).



                        SAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan InteRpretasi Standar
                        Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh DSAK  dan Dewan Standar Syariah

                        IAI (DSAS IAI) Serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada dibawah
                        pengawasannya.


                        Efektif per 1 Januari 2015 yang berlaku di Indonesia secara garis besar akan konvergen

                        dengan IFRS yang berlaku efektif 1 Januari 2014. DSAK IAI telah berhasil meminimalkan

                        perbedaan antara kedua standar, dari tiga tahun di 1 Januari 2012 menjadi satu tahun di 1
                        Januari 2015.



                        Selain SAK yang berbasis IFRS, DSAK IAI telah menerbitkan PSAK yang merupakan
                        produk non-IFRS antara lain, separatism PSAK 28 dan PSAK 38, PSAK 45, ISAK 25 dan

                        ISAK 31.


                                                                  8
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21