Page 19 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 19

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM)


                        SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil

                        dan  menengah.  Undang-undang  no.  20  Tahun  2008  tentang  Usaha  Mikro,  Kecil  dan
                        Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan tentang

                        kuantitatif EMKM. SAK ini ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum
                        mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. SAK EMKM

                        berlaku efektif 1 Januari 2018.


                        SAK  EMKM  ini  diharapkan  mampu  membantu  seminar  520  juta  pelaku  UMKM  di

                        Indonesia  dalam  menyusun  laporan  keuangannya  dengan  tepat  tanpa  harus  “terjebak”

                        dalam kerumitan SAK yang ada saat ini. SAK EMKM ini merupakan standar akuntansi
                        keuangan yang jauh lebih sederhana bila dibandingkan SAK ETAP. Contohnya dari sisi

                        teknikal, SAK EMKM murni menggunakan pengukuran biaya historis sehingga UMKM
                        cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehan.


                        Kriteria Usaha Mikro adalah usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak

                        Rp50.000.000  tidak  termasuk  tanah  dan  bangunan  tempat  usaha,  atau  memiliki  hasil

                        penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000.


                        Kriteria  Usaha  Kecil  adalah  usaha  kecil  yang  memiliki  kekayaan  bersih  lebih
                        dariRp50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan

                        bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000
                        sampai dengan Rp2.500.000.000



                        Kriteria Usaha Menengah adalah yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000
                        sampai dengan Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

                        memiliki  hasil  penjualan  tahunan  lebih  dari  Rp2.500.000.000  sampai  dengan

                        Rp50.000.000.000.





                                                                  11
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24