Page 172 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 172

Nilai masa kini wesel tagih tidak berbunga hanya berasal dari PV nominal saja karena
                             perusahaan tidak membayar bunga.


                             Contoh:

                             Pada tanggal 1 Januari, perusahaan meminjamkan uang kepada  PT X dan menerima
                             wesel tanpa bunga dengan nilai nominal Rp25.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun.

                             Suku bunga pasar yang berlaku pada saat itu sebesar 11%.


                             PV Nominal =Rp25.000.000 x  0.73119= Rp18.279.750



                              1 Jan    Wesel Tagih      Rp18.279.750
                                            Kas                             Rp18.279.750


                        F.   Penurunan Nilai Piutang

                        Menurut PSAK 55 (2018), penurunan nilai adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti
                        objektif terjadinya peristiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa

                        yang  terjadi  setelah  pengakuan  awal  aset  tersebut  (peristiwa  yang  merugikan),  dan

                        peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan dari aset
                        keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andal.


                        Berikut ini adalah peristiwa merugikan tersebut:

                        (1)  kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam.
                        (2)  pelanggaran  kontrak,  seperti  terjadinya  gagal  bayar  atau  tunggakan  pembayaran

                             pokok atau bunga.

                        (3)  pihak pemberi pinjaman dengan alasan ekonomik atau hukum sehubungan dengan
                             kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi)

                             pada  pihak  peminjam  yang  tidak  mungkin  diberikan  jika  pihak  peminjam  tidak

                             mengalami kesulitan tersebut.
                        (4)  terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan

                             reorganisasi keuangan lainnya.


                                                                 164
   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177