Page 207 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 207
Tahun 2020:
31 Des Beban Penyusutan Rp22.000.000 -
Akumulasi Penyusutan - Rp22.000.000
Tahun 2021:
31 Des Beban Penyusutan Rp11.000.000 -
Akumulasi Penyusutan - Rp11.000.000
H. Revaluasi
Menurut PSAK 16 (2018), setelah pengakuan sebagai aset, aset tetap yang nilai wajarnya
dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal
revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah
tanggal revaluasi. Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk
memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang
ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
Frekuensi revaluasi bergantung pada perubahan nilai wajar dari aset tetap yang direvaluasi.
Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah
tercatatnya, maka revaluasi lanjutan disyaratkan. Beberapa aset tetap mengalami
perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif sehingga perlu direvaluasi secara
tahunan. Revaluasi tahunan tersebut tidak perlu dilakukan untuk aset tetap yang perubahan
nilai wajarnya tidak signifikan. Aset tetap yang perubahan nnilai wajarnya tidak signifikan
mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.
Pada tanggal revaluasi, aset diperlakukan dengan salah satu cara berikut ini:
(1) Jumlah tercatat bruto disesuaikan secara konsisten dengan revaluasi jumlah tercatat
aset.
(2) Akumulasi penyusutan dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto aset.
199