Page 214 - MODUL LEVEL DASAR AKUNTANSI KEUANGAN
P. 214

BAB 10

                                           PROPERTI INVESTASI DAN ASET TIDAK
                                           LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL


                        Tujuan Pembelajaran

                        Menerapkan metode pengakuan, pengukuran, penilaian, dan penyajian properti investasi
                        dan aset tidak lancar yang tersedia untuk dijual.



                        A.   Properti Investasi
                        (1)  Definisi dan Klasifikasi

                             Properti  investasi  adalah  properti  (tanah  atau  bangunan  atau  bagian  dari  suatu

                             bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa
                             pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya,

                             dan tidak untuk:
                             (a)  Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan

                                   administratif.
                             (b)  Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.



                             Untuk  dapat  mengklasifikasikan  suatu  properti  sebagai  properti  investasi,  harus
                             memenuhi kedua kriteria berikut:

                             (a)  Tujuan penggunaan (rental dan/atau kenaikan nilai), dan
                             (b)  Jenis kepemilikan (dimiliki sendiri atau melalui sewa pembiayaan).


                             Contoh properti investasi adalah:

                             (a)  Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan

                                   untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari.
                             (b)  Tanah  yang  dikuasai  saat  ini  yang  penggunaannya  di  masa  depan  belum

                                   ditentukan. (Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti

                                   yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha
                                   sehari-hari,  maka  tanah  tersebut  diakui  sebagai  tanah  yang  dimiliki  dalam

                                   rangka kenaikan nilai.)


                                                                 206
   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218   219