Page 115 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 115

BAB 6

                                               AKUNTANSI MUDHARABAH


                        PENDAHULUAN
                        Salah satu keunikan yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah

                        prinsip bagi hasil, khususnya mudharabah. Prinsip bagi hasil akad mudharabah

                        berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada lembaga keuangan konvensional.
                        Perbankan  konvensional  pada  umumya  menawarkan  pembiayaan  dengan

                        menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan

                        mudharib dalam jangka waktu tertentu, namun akad mudharabah tidak menentukan
                        suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah,

                        melainkan  mewajibkan  mudharib  memberikan  bagi  hasil  dari  keuntungan  yang
                        diperoleh mudharib. Konsep ini terdapat unsur keadilan, dimana tidak ada suatu

                        pihak yang diuntungkan sementara pihak yang lain dirugikan antara pemilik dana
                        dan pengelola dana. Dalam bab ini akan dijelaskan lebih mendalam mengenai akad

                        mudharabah dari segi konseptual maupun pencatatan akuntansinya.


                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta diharapkan dapat :
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,

                             penyajian, dan pengungkapan akad mudharabah sebagai bagian dari elemen
                             laporan keuangan syariah.

                        2.   Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi mudharabah sesuai dengan

                             standar akuntansi  keuangan syariah yang berlaku secara mandiri.















                        108 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120