Page 115 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
        P. 115
     BAB 6
                                               AKUNTANSI MUDHARABAH
                        PENDAHULUAN
                        Salah satu keunikan yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah
                        prinsip bagi hasil, khususnya mudharabah. Prinsip bagi hasil akad mudharabah
                        berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada lembaga keuangan konvensional.
                        Perbankan  konvensional  pada  umumya  menawarkan  pembiayaan  dengan
                        menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan
                        mudharib dalam jangka waktu tertentu, namun akad mudharabah tidak menentukan
                        suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah,
                        melainkan  mewajibkan  mudharib  memberikan  bagi  hasil  dari  keuntungan  yang
                        diperoleh mudharib. Konsep ini terdapat unsur keadilan, dimana tidak ada suatu
                        pihak yang diuntungkan sementara pihak yang lain dirugikan antara pemilik dana
                        dan pengelola dana. Dalam bab ini akan dijelaskan lebih mendalam mengenai akad
                        mudharabah dari segi konseptual maupun pencatatan akuntansinya.
                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta diharapkan dapat :
                        1.   Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,
                             penyajian, dan pengungkapan akad mudharabah sebagai bagian dari elemen
                             laporan keuangan syariah.
                        2.   Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi mudharabah sesuai dengan
                             standar akuntansi  keuangan syariah yang berlaku secara mandiri.
                        108 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH





