Page 115 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 115
BAB 6
AKUNTANSI MUDHARABAH
PENDAHULUAN
Salah satu keunikan yang dimiliki oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah
prinsip bagi hasil, khususnya mudharabah. Prinsip bagi hasil akad mudharabah
berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada lembaga keuangan konvensional.
Perbankan konvensional pada umumya menawarkan pembiayaan dengan
menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan
mudharib dalam jangka waktu tertentu, namun akad mudharabah tidak menentukan
suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah,
melainkan mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang
diperoleh mudharib. Konsep ini terdapat unsur keadilan, dimana tidak ada suatu
pihak yang diuntungkan sementara pihak yang lain dirugikan antara pemilik dana
dan pengelola dana. Dalam bab ini akan dijelaskan lebih mendalam mengenai akad
mudharabah dari segi konseptual maupun pencatatan akuntansinya.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari materi modul ini diharapkan peserta diharapkan dapat :
1. Menguasai konsep teoretis secara mendalam tentang pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan akad mudharabah sebagai bagian dari elemen
laporan keuangan syariah.
2. Mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi mudharabah sesuai dengan
standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku secara mandiri.
108 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH