Page 477 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 477
9. Bagi entitas syariah, risiko kepatuhan dapat didefinsikan sebagai risiko yang
diakibatkan adanya ketidakpatuhan dalam penerapan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan yang berlaku secara luas. Berikut ini kondisi yang
akan menciptakan risiko kepatuhan yang rendah, kecuali:
A. entitas sudah memiliki dan menerapkan SOP dan kode etik
B. tidak terdapat pelanggaran peraturan secara signifikan terhadap
ketentuan dan regulasi yang berlaku
C. organ dan mekanisme tata kelola organisasi yang tidak efektif
D. rekam jejak (track record) kepatuhan terhadap peraturan sangat baik
10. Dalam kondisi lingkungan bisnis yang berubah cepat, perusahaan harus
memiliki mitigasi risiko stratejik yang mumpuni. Disini, risiko statejik
difahami sebagai risiko yang timbul akibat ketidaktepatan entitas dalam
mengambil dan/atau melaksanakan suatu keputusan strategis, serta kegagalan
dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Berikut ini, kondisi yang
membuat risiko stratejik yang rendah adalah:
A. strategi perusahaan bersifat progresif
B. produk dan aktivitas bisnis sangat kompleks dan tidak stabil
C. penggunaan aqad keuangan syariah yang rigid dalam pengembangan
produk
D. memiliki keunggulan kompetitif terhadap entitas lain yang stabil
467 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH