Page 476 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 476

6.   Risiko  yang  dihadapi  oleh  bank  syariah  bila  terjadi  kondisi  dimana  para

                             penabung ataupun investor yang menuntut imbal-hasil dari bank syariah lebih
                             tinggi dari “market rate”, jika tidak maka para penabung dan investor ini akan

                             memindahkan  dana  investasi  mereka  yang  ditempatkan  di  bank  syariah,
                             disebut dengan:

                             A.    Shariah non-compliance risk

                             B.    investment risk
                             C.    liquidity risk

                             D.    displaced commercial risk


                        7.   Dalam pertimbangan fiqh mu’amalah,  fungsi Internal Syariah Review (ISR)

                             dalam sebuah LKS akan memastikan sebuah transaksi bisnis telah memenuhi
                             ketentuan syariah dengan mempertimbangkan pemenuhan rukun akad (the

                             Islamic contract) berikut ini, kecuali:
                             A.    ijab dan kabul

                             B.    para pihak yang bertransaksi

                             C.    subtansi barang dan jasa dalam transaksi
                             D.    etika bisnis


                        8.   Praktik  pelaporan  sosial  Islam  atau  Islamic  social  reporting  (ISR)  yang

                             mengacu kepada ketentuan prinsip syariah yang tidak hanya penting dalam
                             pengambilan keputusan, tetapi  juga menjadi sarana pemenuhan kewajiban

                             atau peribadatan kepada Allah swt dan pemenuhan tanggung jawab kepada

                             stakeholders  secara  luas,  konsep-konsep  berikut  ini  mendasari  praktik
                             tersebut, kecuali:

                             A.    konsep akuntabilitas yang komprehensif

                             B.    konsep keadilan kepada seluruh stakeholders
                             C.    legitimacy theory

                             D.    full disclosure







                        466 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   471   472   473   474   475   476   477   478   479   480   481