Page 146 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 146

A.    KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
                     Untuk memberikan gambaran kebijakan akuntansi pemerintah daerah, di bawah ini

                     diuraikan mengenai kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi
                     akun.

                     1.    Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan

                     Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan ini mengatur penyajian laporan keuangan
                     untuk  tujuan  umum  (general  purpose  financial  statements)  dalam  rangka
                  IAI WEB VERSION
                     meningkatkan  keterbandingan  laporan  keuangan  baik  terhadap  anggaran,  antar
                     periode, maupun antar entitas.

                     Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk
                     memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga

                     legislatif  sebagaimana  ditetapkan  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

                     Untuk  mencapai  tujuan  tersebut,  kebijakan  akuntansi  ini  menetapkan  seluruh
                     pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan

                     keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun

                     dengan  menerapkan  basis  akrual.  Pengakuan,  pengukuran,  dan  pengungkapan
                     transaksi-transaksi spesifik dan peristiwaperistiwa yang lain, mempedomani standar

                     akuntansi pemerintahan.
                     2.    Ruang Lingkup

                     Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam
                     menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu pemerintah daerah, sedangkan

                     entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD. Tidak termasuk perusahaan daerah.

                     3.    Basis Akuntansi
                     Basis  akuntansi  yang  digunakan  dalam  laporan  keuangan  pemerintah  daerah  yaitu

                     basis akrual. Namun, dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,
                     maka LRA disusun berdasarkan basis kas.






















                                                            142
   141   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151