Page 146 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 146
A. KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Untuk memberikan gambaran kebijakan akuntansi pemerintah daerah, di bawah ini
diuraikan mengenai kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi
akun.
1. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan
Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan ini mengatur penyajian laporan keuangan
untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka
IAI WEB VERSION
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar
periode, maupun antar entitas.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga
legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh
pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan
keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun
dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
transaksi-transaksi spesifik dan peristiwaperistiwa yang lain, mempedomani standar
akuntansi pemerintahan.
2. Ruang Lingkup
Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam
menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu pemerintah daerah, sedangkan
entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD. Tidak termasuk perusahaan daerah.
3. Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah yaitu
basis akrual. Namun, dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas,
maka LRA disusun berdasarkan basis kas.
142