Page 239 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 239

Uraian Prosedur Pengeluaran Kas untuk Penyetoran Sisa UP/TU
                           1.   PPK SKPD mencatat penyetoran sisa UP/TU berdasar urutan tanggal dan

                                nomor bukti pengeluaran (STS) ke dalam Buku Jurnal Finansial;
                           2.   Bukti transaksi pengeluaran kas mencakup antara lain:

                                -     Surat Tanda Setoran (STS)

                                -     Bukti yang dibuat oleh bendahara pengeluaran untuk menyetor uang
                                      ke kas daerah.
                  IAI WEB VERSION
                                -     Bukti pendukung lainnya
                           3.   Fungsi  Akuntansi  pada  PPK-SKPD  secara  periodik  atau  berkala

                                melakukan posting ke Buku Besar.
                           4.   Ilustrasi  Jurnal  pada  PPK  SKPD  saat  Bendahara  pengeluaran

                                menyetorkan  sisa  UP/TU  yang  tidak  dipergunakan  ke  Kasda,  maka

                                PPKSKPD berdasarkan STS menjurnal:
                                Jurnal Finansial

                                 Db           R/K PPKD                          xxx

                                 Kr           Kas di Bendahara Pengeluaran                 xxx


                           Uraian Prosedur Penyetoran Penerimaan Pendapatan ke Kasda
                           1.   PPK SKPD mencatat penyetoran pendapatan ke KASDA berdasar urutan

                                tanggal dan nomor bukti setor (STS) ke dalam Buku Jurnal Finansial dan
                                Jurnal Anggaran;

                           2.   Bukti transaksi penyetoran kas mencakup antara lain:

                                     Surat Tanda Setoran (STS) SKP/SKR
                                     Bukti pendukung lainnya.

                           3.   Buku Jurnal selanjutnya diposting ke dalam Buku Besar sesuai dengan

                                kode rekening berkenaan (obyek);





















                                                            235
   234   235   236   237   238   239   240   241   242   243   244