Page 312 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 312
BAB 5 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH
A. PILIHAN GANDA
1. A. UU No. 1 Tahun 2004
2. A. UU No. 1 Tahun 2004
3. C. 5 standar
IAI WEB VERSION
4. C. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
5. A. 24 Tahun 2005
6. B. Basis akrual
7. B. Basis akrual
8. C. Merupakan penjelasan teknis dari Standar Akuntansi Pemerintahan
9. D. Merupakan penjelasan lebih lanjut dari Standar Akuntansi Pemerintahan
10. B. Entitas Akuntansi
B. ESAI
1. Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau
lebih entitas akuntansi, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib
menyajikan laporan pertangungjawaban berupa laporan keuangan yang
bertujuan umum. Terdiri dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Masing-masing kementerian Negara atau lembaga di lingkungan
pemerintah pusat.
Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi
lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi
dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
308