Page 312 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 312

BAB 5 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH


                     A. PILIHAN GANDA

                      1.   A. UU No. 1 Tahun 2004


                      2.   A. UU No. 1 Tahun 2004

                      3.   C. 5 standar
                  IAI WEB VERSION
                      4.   C. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan


                      5.   A. 24 Tahun 2005

                      6.   B. Basis akrual


                      7.   B. Basis akrual

                      8.   C. Merupakan penjelasan teknis dari Standar Akuntansi Pemerintahan


                      9.   D. Merupakan penjelasan lebih lanjut dari Standar Akuntansi Pemerintahan


                      10.  B. Entitas Akuntansi



                     B. ESAI

                      1.     Entitas Pelaporan  merupakan unit pemerintahan  yang terdiri  dari satu  atau

                             lebih entitas akuntansi, yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib
                             menyajikan  laporan  pertangungjawaban  berupa  laporan  keuangan  yang

                             bertujuan umum. Terdiri dari:

                             a.  Pemerintah Pusat;

                             b.  Pemerintah Daerah;
                             c.  Masing-masing  kementerian  Negara  atau  lembaga  di  lingkungan

                                  pemerintah pusat.


                             Satuan  organisasi  di  lingkungan  pemerintah  pusat/daerah  atau  organisasi
                             lainnya,  jika  menurut  peraturan  perundang-undangan  satuan  organisasi

                             dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan








                                                            308
   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316   317