Page 311 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 311
negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan
IAI WEB VERSION
sistem pengendalian intern dlingkungan pemerintahan daerah yang
dipimpinnya. Pengendalian intern merupakan proses yang dirancang untuk
memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan
pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi
dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan
perundang-undangan.
Pengendalian intern sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;
b. terselenggaranya penilaian risiko;
c. terselenggaranya aktivitas pengendalian;
d. terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan
e. terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.
307