Page 311 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 311

negara.  Pemeriksaan  tersebut  mencakup  seluruh  unsur  keuangan  negara
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003

                             tentang Keuangan Negara.

                             Sehubungan dengan itu, pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban

                             keuangan  daerah  dilakukan  oleh  BPK  sesuai  dengan  peraturan  perundang-

                             undangan. Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas
                             pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan
                       IAI WEB VERSION
                             sistem  pengendalian  intern  dlingkungan  pemerintahan  daerah  yang
                             dipimpinnya.  Pengendalian intern merupakan proses  yang dirancang untuk

                             memberikan  keyakinan  yang  memadai  mengenai  pencapaian  tujuan

                             pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi
                             dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan

                             perundang-undangan.

                             Pengendalian intern sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:

                             a.  terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat;

                             b.  terselenggaranya penilaian risiko;
                             c.  terselenggaranya aktivitas pengendalian;

                             d.  terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi; dan
                             e.  terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.




























                                                            307
   306   307   308   309   310   311   312   313   314   315   316