Page 310 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 310
untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat
akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah daerah melalui
PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan SKPD terdiri dari:
a. Laporan realisasi anggaran;
IAI WEB VERSION
b. Laporan operasional;
c. Laporan Perubahan ekuitas;
d. Neraca; dan
e. Catatan atas laporan keuangan.
PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara
menggabungkan laporan- laporan keuangan SKPD paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan Laporan keuangan
disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur
tentang standar akuntansi pemerintahan Laporan keuangan pemerintahan
daerah dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan
keuangan BUMD/perusahaan daerah. Laporan keuangan disampaikan oleh
kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan
pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggu
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan
negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara.
5. Tahap Pengawasan
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan
306