Page 310 - CGAE DAERAH LEVEL 1
P. 310

untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat
                             akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.


                             Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala daerah daerah melalui
                             PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.


                             Laporan keuangan SKPD terdiri dari:


                             a.    Laporan realisasi anggaran;
                  IAI WEB VERSION
                             b.    Laporan operasional;

                             c.    Laporan Perubahan ekuitas;
                             d.    Neraca; dan

                             e.    Catatan atas laporan keuangan.

                             PPKD  menyusun  laporan  keuangan  pemerintah  daerah  dengan  cara

                             menggabungkan  laporan-  laporan  keuangan  SKPD  paling  lambat  3  (tiga)

                             bulan  setelah  berakhirnya  tahun  anggaran  berkenaan  Laporan  keuangan
                             disusun  dan  disajikan  sesuai  dengan  peraturan  pemerintah  yang  mengatur

                             tentang  standar  akuntansi  pemerintahan  Laporan  keuangan  pemerintahan

                             daerah  dilampiri  dengan  laporan  ikhtisar  realisasi  kinerja  dan  laporan
                             keuangan  BUMD/perusahaan  daerah.  Laporan  keuangan  disampaikan  oleh

                             kepala  daerah  kepada  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK)  untuk  dilakukan
                             pemeriksaan paling lambat  3  (tiga)  bulan  setelah  tahun  anggaran  berakhir.

                             Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggu
                             Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik

                             Indonesia  Tahun  1945,  pemeriksaan  yang  menjadi  tugas  BPK  meliputi

                             pemeriksaan  atas  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  mengenai  keuangan
                             negara.  Pemeriksaan  tersebut  mencakup  seluruh  unsur  keuangan  negara

                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003
                             tentang Keuangan Negara.


                             5.    Tahap Pengawasan


                             Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                             Indonesia  Tahun  1945,  pemeriksaan  yang  menjadi  tugas  BPK  meliputi

                             pemeriksaan  atas  pengelolaan  dan  tanggung  jawab  mengenai  keuangan





                                                            306
   305   306   307   308   309   310   311   312   313   314   315