Page 322 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 322

K/L/D  telah  menerapkan  pengendalian  internal  yang  efektif,
                                              masing-masing  personel  pelaksana  kegiatan  yang  selalu
                      Terkelola         dan   mengendalikan  kegiatan  pada  pencapaian  tujuan  kegiatan  itu
                      Terukur                 sendiri  maupun  tujuan  K/L/D.  Evaluasi  formal  dan
                                              terdokumentasi.

                                              K/L/D  telah  menerapkan  pengendalian  intern  yang
                                              berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan
                      Optimum                 didukung  pemantauan  otomatis  menggunakan  aplikasi
                                              komputer


                     Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019 tentang
                2.
                     Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan

                     Pemerintah Pusat menguraikan mengenai Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan
                     Keuangan (PIPK) yang dilakukan oleh Unit Operasional (manajemen), Penilaian PIPK oleh

                     tim penilai yang merupakan bagian dari manajemen dan membantu manajemen pada setiap

                     level organisasi dengan melakukan Penilaian PIPK dan Reviu PIPK oleh Aparat Pengawas
                     Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Jenderal (Itjen).

                         IAI WEB VERSION


























                                                            271
   317   318   319   320   321   322   323   324