Page 322 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 322
K/L/D telah menerapkan pengendalian internal yang efektif,
masing-masing personel pelaksana kegiatan yang selalu
Terkelola dan mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu
Terukur sendiri maupun tujuan K/L/D. Evaluasi formal dan
terdokumentasi.
K/L/D telah menerapkan pengendalian intern yang
berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan dan
Optimum didukung pemantauan otomatis menggunakan aplikasi
komputer
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 17/PMK.09/2019 tentang
2.
Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat menguraikan mengenai Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan
Keuangan (PIPK) yang dilakukan oleh Unit Operasional (manajemen), Penilaian PIPK oleh
tim penilai yang merupakan bagian dari manajemen dan membantu manajemen pada setiap
level organisasi dengan melakukan Penilaian PIPK dan Reviu PIPK oleh Aparat Pengawas
Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat Jenderal (Itjen).
IAI WEB VERSION
271

