Page 320 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 320

masih dalam satu entitas pelaporan, misalnya antara SAKPA dengan SIMAK-

                                  BMN. Pihak yang terlibat: Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan, atau unit yang
                                  mempunyai  fungsi  verifikasi  terhadap  unit  yang  mempunyai  fungsi

                                  perbendaharaan/ penatausahaan.
                            2.    Rekonsiliasi  eksternal,  yaitu  rekonsiliasi  data  untuk  penyusunan  laporan

                                  keuangan yang dilaksanakan antara Unit Akuntansi dan Pelaporan yang satu
                                  dengan Unit Akuntansi dan Pelaporan yang lain atau pihak lain yang terkait,

                                  tidak  dalam  satu  entitas  pelaporan,  misalnya  rekonsiliasi  antara  UAKPA

                                  dengan UAKBUN-Daerah. Pihak yang terlibat: Unit akuntansi dan pelaporan
                                  satker dan unit yang mempunyai fungsi verifikasi di BUN










                         IAI WEB VERSION



























                                                            269
   315   316   317   318   319   320   321   322   323   324