Page 320 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 320
masih dalam satu entitas pelaporan, misalnya antara SAKPA dengan SIMAK-
BMN. Pihak yang terlibat: Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan, atau unit yang
mempunyai fungsi verifikasi terhadap unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan/ penatausahaan.
2. Rekonsiliasi eksternal, yaitu rekonsiliasi data untuk penyusunan laporan
keuangan yang dilaksanakan antara Unit Akuntansi dan Pelaporan yang satu
dengan Unit Akuntansi dan Pelaporan yang lain atau pihak lain yang terkait,
tidak dalam satu entitas pelaporan, misalnya rekonsiliasi antara UAKPA
dengan UAKBUN-Daerah. Pihak yang terlibat: Unit akuntansi dan pelaporan
satker dan unit yang mempunyai fungsi verifikasi di BUN
IAI WEB VERSION
269

