Page 83 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 83

BAB 3

                               STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

                      PENDAHULUAN

                      Standar  Akuntansi  Pemerintahan  yang  selanjutnya  disingkat  SAP  adalah  prinsip-
                         IAI WEB VERSION
                      prinsip  akuntansi  yang  diterapkan  dalam  menyusun  dan  menyajikan  laporan
                      keuangan  pemerintah.  Penyusunan  PSAP  dilandasi  oleh  Kerangka  Konseptual

                      Akuntansi  Pemerintahan,  yang  merupakan  konsep  dasar  penyusunan  dan
                      pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite

                      Standar  Akuntansi  Pemerintahan,  penyusun  laporan  keuangan,  pemeriksa,  dan
                      pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang

                      belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam bab ini akan

                      dibahas mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan PP No 71 tahun
                      2010 beserta dengan buletin teknisnya dan juga akan dibahas mengenai gambaran

                      umum atas kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat.


                      TUJUAN PEMBELAJARAN

                      Peserta dapat memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Buletik Teknis SAP  serta
                      kebijakan atas akuntansi Pemerintah Pusat


                      A.    GAMBARAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

                      Setiap Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima
                      Umum.  PABU  ini  berisi  standar  akuntansi  dan  ketentuan  perundangan-undangan

                      serta panduan praktis lain yang berlaku (Suwarjono, 2005). Peraturan-undang nomor
                      17  tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  menyebutkan  perlunya  suatu  standar

                      akuntansi keuangan. Sejak saat itu setiap instansi pemerintah wajib membuat laporan

                      keuangan  dan  diaudit  oleh  Badan  Pemeriksa  Keuangan  (BPK).  Hubungan  antar
                      PABU dan Standar Akuntansi dapat dilihat pada Gambar 3.1 Prinsip Akuntansi

                      Berterima Umum (PABU).








                                                               77
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88