Page 83 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 83
BAB 3
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENDAHULUAN
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-
IAI WEB VERSION
prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan
pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan
pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang
belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam bab ini akan
dibahas mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan PP No 71 tahun
2010 beserta dengan buletin teknisnya dan juga akan dibahas mengenai gambaran
umum atas kebijakan akuntansi Pemerintah Pusat.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta dapat memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Buletik Teknis SAP serta
kebijakan atas akuntansi Pemerintah Pusat
A. GAMBARAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Setiap Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima
Umum. PABU ini berisi standar akuntansi dan ketentuan perundangan-undangan
serta panduan praktis lain yang berlaku (Suwarjono, 2005). Peraturan-undang nomor
17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan perlunya suatu standar
akuntansi keuangan. Sejak saat itu setiap instansi pemerintah wajib membuat laporan
keuangan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hubungan antar
PABU dan Standar Akuntansi dapat dilihat pada Gambar 3.1 Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU).
77