Page 85 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 85
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disusun oleh Komite Standar Akuntansi
Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diterbitkan melalui Peraturan
Pemerintah tahun Nomor 71 tahun 2010 yang didalamnya memuat Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) sebagai berikut:
1. PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan;
IAI WEB VERSION
2. PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas;
3. PSAP 03 Laporan Arus Kas;
4. PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan;
5. PSAP 05 Akuntansi Persediaan;
6. PSAP 06 Akuntansi Investasi;
7. PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap;
8. PSAP 08 Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan;
9. PSAP 09 Akuntansi Kewajiban;
10. PSAP 10 Koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan
estimasi akuntansi, dan operasi yang dilanjutkan;
11. PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian;
12. PSAP 12 Laporan Operasional;
13. PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum;
14. PSAP 14 Aset TakBerwujud;
15. PSAP 15 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan;
16. PSAP 16 Perjanjian Konsesi Jasa;
17. PSAP 17 Properti Investasi.
SAP dilengkapi dengan Buletin Teknis (Bultek) dan Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi pemerintah (IPSAP). Bultek SAP meliputi penjelasan teknis SAP bagi
pengguna tentang penerapan SAP atau IPSAP. Sampai dengan saat ini, telah ada 24
Bultek sampai dengan Februari 2017, yaitu:
1. Buletin Teknis 01 tentang Neraca Awal Pemerintah Pusat;
2. Buletin Teknis 02 tentang Neraca Awal Pemerintah Daerah;
3. Buletin Teknis 03 tentang Penyajian Laporan keuangan Pemerintah Daerah
Sesuai Dengan SAP dengan Konversi;
4. Buletin Teknis 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah;
79