Page 89 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 89
B. GAMBARAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dalam pelaksanaan pelaporan keuangan sesuai dengan SAP yang ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Pemerintah Pusat Menyusun Kebijakan
Akuntansi Pemerintahan Pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
IAI WEB VERSION
Peraturan mengenai kebijakan akuntansi terbagi dalam 15 bab sebagai berikut:
1. Pendahuluan Kebijakan Akuntansi
Pendahuluan kebijakan akuntansi berisikan tentang latar belakang dan dasar
hukum kebijakan akuntansi, tujuan dan ruang lingkup kebijakan akuntansi,
acuan penyusunan kebjakan akuntansi, dan gambaran kebijakan akuntansi
pemerintah pusat serta ketentuan lain-lain.
Kebijakan Pelaporan Keuangan
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk
menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan dan untuk
menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya. Dalam hal ini, kewajiban untuk menyusun laporan
keuangan yang akuntabel menjadi tanggung jawab pimpinan entitas, baik
entitas akuntansi maupun entits pelaporan. Penyajian informasi untuk tujuan
akuntabilitas ini antara lain dilakukan dengan:
1. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
2. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya
ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
3. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
sumber daya ekonomi;
4. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap
anggarannya;
5. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
6. menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
83