Page 154 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 154
8) Bila bukan Satker BLU/tidak terdapat Satker BLU, maka TIDAK BOLEH ADA:
● Akun 424xxx, 525xxx dan 527xxx
● Akun diatas diperuntukkan khusus untuk Satker BLU.
Berlaku kebalikannya, apabila merupakan Satker BLU, atau ada satkernya yang
BLU, maka harus ada minimal salah satu dari akun 424xxx, 525xxx dan 527xxx.
IAI WEB VERSION
9) Akun 219671 (Hibah Langsung Yang Belum Disahkan)
Akun ini merupakan akun Kas Menuju Akrual. Sejak 2015 tidak digunakan lagi,
diganti menjadi akun 218211 (Hibah Langsung Yang Belum Disahkan).
Bila terdapat Saldo akun-akun diatas, kemungkinan karena salah jurnal di SAIBA.
Cek jurnal-jurnal yang melibatkan Akun-akun di atas.
Telaah Hibah Langsung
Hibah langsung secara perlakuan akuntansi terbagi 2, yaitu hibah berupa uang/kas dan
hibah berupa barang/jasa. Sejak diberlakukannya basis Akrual, titik pengakuan hibah
adalah pada saat diterima. Jika hibah berupa uang/kas, diakui pada saat uang diterima di
rekening koran, jika hibah berupa barang/jasa, diakui pada saat BAST.
Sesuai Surat S-545/PB/2016 tanggal 21 Januari 2016 hal Rilis Update Aplikasi
Persediaan, SIMAK-BMN, dan SAIBA dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2015,
pengesahan hibah langsung bentuk uang Tahun Anggaran 2015, pengakuan hibah berupa
uang pada saat uang diterima dengan melakukan jurnal manual pada Aplikasi SAIBA
sebagai berikut:
(D) 111827 (Kas Lainnya dari Hibah Yang Belum disahkan)
(K) 218211 (Hibah Langsung Yang belum disahkan)
Dengan demikian, jika ada Akun 111827 (Kas Lainnya dari Hibah Yang Belum disahkan)
maka Harus ada akun 218211 (Hibah Langsung Yang belum disahkan). Nilai akun 111827
nilainya maksimal sama atau lebih kecil dibanding 218211.
Modul CGAE Level 2 Pusat 149