Page 173 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 173

Neraca

                     Menurut  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  71  Tahun  2010  tentang

                     Standar Akuntansi Pemerintahan, Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
                     pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

                     Akun-akun  pada  Neraca  merupakan  gabungan  satu/beberapa  akun  pada  Neraca
                   IAI WEB VERSION
                     Percobaan.

                     Hal-hal yang perlu ditelaah atas Neraca adalah sebagai berikut:


                     Yang Harus Sama

                     Akun  “Kas  di  Bendahara  Pengeluaran”  harus  sama  dengan  akun  “Uang  Muka  dari

                     KPPN”. Akun ini bisa dijurnal. Pastikan tidak ada jurnal yang menyebabkan perbedaan.

                     Kesesuaian dengan Berita Acara Rekonsiliasi atas akun-akun sebagai berikut:

                     ●     Kas di Bendahara Pengeluaran


                     ●     Kas dan Bank BLU

                     ●     Kas Lainnya di KL dari Hibah

                     Yang Tidak Boleh Ada


                     Akun “Pendapatan Yang Ditangguhkan”

                     a.    Bila  ada,  kemungkinan  karena  salah  memilih  kode  akun,  yaitu  memilih  akun:

                           2196XX Hibah yang Belum Disahkan

                     b.    Apabila  ada,  lakukan  koreksi  ke  akun  yang  sebenarnya  yaitu  218211  “Hibah

                           Langsung yang belum disahkan”

                     c.   Koreksi dengan cara: jurnal dihapus, kemudian rekam ulang (tidak bisa dengan cara

                          diubah)

                     Akun “Yang Belum Diregister” khusus untuk Laporan Keuangan Tahunan tidak boleh

                     masih ada.






                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          168
   168   169   170   171   172   173   174   175   176   177   178