Page 173 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 173
Neraca
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan, Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas
pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Akun-akun pada Neraca merupakan gabungan satu/beberapa akun pada Neraca
IAI WEB VERSION
Percobaan.
Hal-hal yang perlu ditelaah atas Neraca adalah sebagai berikut:
Yang Harus Sama
Akun “Kas di Bendahara Pengeluaran” harus sama dengan akun “Uang Muka dari
KPPN”. Akun ini bisa dijurnal. Pastikan tidak ada jurnal yang menyebabkan perbedaan.
Kesesuaian dengan Berita Acara Rekonsiliasi atas akun-akun sebagai berikut:
● Kas di Bendahara Pengeluaran
● Kas dan Bank BLU
● Kas Lainnya di KL dari Hibah
Yang Tidak Boleh Ada
Akun “Pendapatan Yang Ditangguhkan”
a. Bila ada, kemungkinan karena salah memilih kode akun, yaitu memilih akun:
2196XX Hibah yang Belum Disahkan
b. Apabila ada, lakukan koreksi ke akun yang sebenarnya yaitu 218211 “Hibah
Langsung yang belum disahkan”
c. Koreksi dengan cara: jurnal dihapus, kemudian rekam ulang (tidak bisa dengan cara
diubah)
Akun “Yang Belum Diregister” khusus untuk Laporan Keuangan Tahunan tidak boleh
masih ada.
Modul CGAE Level 2 Pusat 168

