Registrasi Ulang Akuntan Beregister

Sesuai ketentuan PMK nomor: 216/PMK.01/2017 Pasal 32, Akuntan yang telah terdaftar pada register negara akuntan sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara ditetapkan dan belum melakukan registrasi ulang sampai dengan 3 Februari 2017, harus melakukan registrasi ulang kepada Menteri melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:

  1. fotokopi piagam register negara akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam register negara akuntan;

  2. surat pengakuan kompetensi akuntan profesional yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan;

  3. fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku (CA); dan

  4. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang putih.

Registrasi ulang Akuntan Beregiser dilakukan melalui IAI Lounge.

Registrasi Ulang

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666